Ini Syarat yang Diajukan Mantan Pegawai KPK pada Presiden

author Seno

- Pewarta

Minggu, 03 Okt 2021 07:12 WIB

Ini Syarat yang Diajukan Mantan Pegawai KPK pada Presiden

i

images (17)

Optika, Jakarta - Novel Baswedan Cs menyambut baik keseriusan Polri untuk merekrut 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri. Tetapi mereka memberikan beberapa syarat. Mereka menyebut siap ditempatkan di mana pun asalkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakomodir rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK bermasalah.

"Kalau kami sih melihat dalam konteks seluruh variabel, ada rekomendasi Ombudsman, ada rekomendasi Komnas HAM, ada isu pemberantasan korupsi, ada isu kepegawaian, ada banyak pihak/publik yang berkepentingan dan jika memang sudah mengakomodir semua hal itu, tentu presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi ASN berwenang toh menempatkan di mana saja dan kita hanya dalam posisi melakukan tugas dan fungsi untuk berkontribusi pada negara ini," kata Hotman Tambunan, kepada wartawan, Sabtu (2/10/2021).

Untuk diketahui, Hotman merupakan mantan Kasatgas Diklat KPK. Dia menjadi bagian dari 57 pegawai KPK yang dipecat karena tak lolos TWK.

Hotman mengatakan jika Jokowi mengizinkan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri bukan dalam konteks mengakomodir rekomendasi, maka itu dianggap tidak lengkap.

"Presiden berwenang kan menempatkan pegawai ASN dimanapun, maunya kami sih di KPK tapi nggak tahu apa pertimbangan dan kebijakan politik Presiden. Buat kami jika semua variabel yang saya sebut di atas sudah terakomodir, maka kami hanya akan fokus pada pelaksanaan tugas dan fungsi dan berkontribusi pada negara ini," ucapnya.

Hal yang sama juga diungkap oleh mantan Kabag Hukum KPK, Rasamala Aritonang. Dia yang juga bagian dari 57 pegawai KPK yang disingkirkan, tengah menunggu undangan resmi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait rencana perekrutan Novel Baswedan dkk menjadi ASN Polri.

"Artinya kan gini, karena ini kan proses hukum artinya kalau proses hukum maka prosedurnya mesti diformalkan. Maksudnya kita diundang disampaikan dengan jelas, kemudian mesti dituangkan dalam dokumen-dokumen yang resmi," ujarnya.

"Ya kita tunggu aja itu, baru nanti kita nilai. Kalau polisi bilang serius ya kita juga serius, makannya kita dari kemarin kita bilang menunggu pemerintah, kita serius ini," tambahnya.

Rasamala menyebut jika nanti akhirnya telah bertemu dengan Polri dan menerima penjelasan lengkap soal rencana perekrutan itu, baru dirinya dan 55 eks pegawai KPK lainnya akan menentukan sikap. Menurutnya, apa yang menjadi pembahasan dengan Polri nantinya akan juga dikonsultasikan dengan Komnas HAM dan Ombudsman.

"Bagaimana kalau ada rencana pemerintah gagasannya begini.. begini.. begini.. nanti kita ketemu langsung lah sama Komnas HAM sama Ombudsman untuk konsultasi juga. Saya pikir kalau memang itu relevan dengan rekomendasi-rekomendasi itu, ya itu akan jadi pertimbangan utama bagi kami," jelasnya.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo siap merekrut 57 mantan pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan, yang tidak lolos TWK. Polri meyakini Novel cs masih memiliki masa depan meski hasil TWK mereka dilabeli merah hingga dianggap tidak bisa dibina.

Jenderal Sigit sendiri menginstruksikan As SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Hanya, Brigjen Pol Rusdi Hartono Karopenmas Polri belum tahu apakah Irjen Wahyu berkomunikasi langsung dengan Novel cs untuk perekrutannya.

"Yang jelas As SDM diperintahkan Pak Kapolri untuk berkomunikasi dan koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait. Perintahnya seperti itu," ucapnya.

57 Mantan Pegawai KPK Sengaja Dilemahkan

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif atau Buya Syafii Maarif pun angkat bicara. Buya Syafii berpendapat ke-57 eks pegawai KPK itu tidak akan bisa melakukan tugas penyidikan atau penyelidikan seperti saat di lembaga antirasuah. Buya justru melihat ini sebagai strategi melemahkan Novel Baswedan Cs .

"Ya jelas tidak (bisa menjadi penyidik), mereka kan memang dilemahkan. Ya tapi lebih banyak ini solusi politik yang kadang-kadang kita logikanya tidak paham," kata Buya Safii, Sabtu (2/10/2021).

Buya menyebut tugas Novel Baswedan Cs sebagai ASN Polri tentu akan berbeda dengan saat masih berada di KPK. Selain itu juga, pergerakan mereka akan sangat terbatas.

Padahal, menurut Buya, sepak terjang Novel dkk dalam memberantas korupsi sudah tidak diragukan lagi.

"Memang sudah berbeda sama sekali, mereka sudah terbatas. Padahal mereka ini kan para senior ini, para penyidik penyelidik yang menurut saya sudah berpengalaman puluhan tahun ya," tutur Buya Syafii.

Jokowi Didesak Sampaikan Langsung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

ICW mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan secara langsung perihal tindak lanjut polemik pemecatan Novel Baswedan cs dari KPK. ICW minta Jokowi tak mendelegasikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi 'tameng'.

"Sebab, pihak yang dituju berdasarkan rekomendasi Ombudsman, Komnas HAM, dan Mahkamah Agung adalah Presiden, bukan Kapolri. Hal ini penting untuk disampaikan secara terus-menerus agar Presiden tidak kebiasaan menggunakan model politik lempar tanggung jawab kepada pihak lain," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan.

Menurut Kurnia, jika pemerintah menganggap tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK itu bermasalah hingga 56 pegawai KPK ditempatkan di instansi lain, hal itu harus diterangkan secara jelas dan terang benderang kepada masyarakat. Kurnia menyebut Jokowi juga harus menegur dan mengevaluasi kinerja pimpinan KPK yang menjadi dalang utama di balik TWK.

"Dengan mendelegasikan kepada Kapolri untuk menyampaikan perihal penempatan 56 pegawai KPK, maka hal itu menandakan Presiden tidak menghargai rekomendasi yang telah dibuat oleh Ombudsman dan Komnas HAM," ucapnya.

Kebijakan Kapolri Diapresiasi

Sementara itu, pakar Komunikasi Politik UGM Nyarwi Ahmad ikut berkomentar terkait ide Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut eks pegawai KPK. Dia mengapresiasi kebijakan yang ditawarkan Sigit.

"Kalau apa yang disampaikan saya kira itu ide yang bagus lah, itu bisa saja dibilang terobosan dari Polri untuk memberikan alternatif solusi," kata Nyarwi.

"Kapolri ikut berkontribusi dalam memberikan solusi atas dinamika yang selama ini terjadi," sambungnya.

Meski demikian, menurut Nyarwi ada sejumlah hal yang harus diklarifikasi, misalnya terkait bagaimana mekanisme Novel Baswedan dkk bergabung menjadi ASN Polri. Tentunya penempatan mereka harus sesuai dengan kompetensi yang dimiliki, yakni pemberantasan korupsi.

"Saya kira perlu sesuai dengan semangat anti korupsi dari para pegawai tersebut. Artinya penawarannya tentu harus sesuai dengan tempat atau kompetensi yang mereka miliki, para pegawai itu," ujarnya.

Nyarwi meminta harus bisa dipastikan pula nantinya proses penerimaan Novel Baswedan Cs di Polri sudah sesuai dengan aturan. "Kita dengar kan pihak Polri sudah melakukan harmonisasi peraturan," ucapnya.

"Saya kira yang ketiga ini juga penting, yaitu pemulihan hak-hak para pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK ini," sambungnya.

Nyarwi berpendapat, kehadiran Novel Baswedan akan berdampak positif jika mau bergabung dengan Polri. Kultur dan sistem yang mereka bangun selama ini di KPK, bisa dikembangkan juga untuk memperkuat Korps Bhayangkara.

"Saya kira itu bisa menjadi modal juga bagi Polri untuk memperkuat perannya dalam aspek pemberantasan korupsi," ucapnya.

Tidak hanya dalam aspek penindakan, namun aspek pencegahan korupsi juga bisa dimaksimalkan.

"Itu bisa menjadi pintu untuk memperkuat citra dan kepercayaan publik terhadap Polri," ujarnya. (Zal)

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU