Kembali Tolak Permohonan Uji Materi Presidential Threshold, MK: Kewenangan di Tangan DPR

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Jumat, 30 Sep 2022 15:18 WIB

Kembali Tolak Permohonan Uji Materi Presidential Threshold, MK: Kewenangan di Tangan DPR

i

images - 2022-09-30T081732.795

Optika.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan materi atas UU Pemilu ini dilayangkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden, agar dikurangi dari 20 persen menjadi 7-9 persen kursi DPR. Gugatan uji

Gugatan dengan nomor perkara 73/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh PKS untuk menguji konstitusionalitas Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengatur bahwa pencalonan presiden dan wakil presiden bisa dilakukan jika partai politik (parpol) atau gabungan parpol punya 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional. Adapun PKS memohon agar angka presidential threshold tersebut diubah menjadi 7 hingga 9 persen kursi DPR.

Baca Juga: Resmi, MK Gelar Sidang Perdana Pileg 2024 Hari Ini

"Amar putusan, mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (29/9/2022) malam.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa ihwal ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pasal 222 itu merupakan kebijakan terbuka atau open legal policy, yang merupakan ranah pembentuk undang-undang.

Terkait permohonan PKS agar ketentuan presidential threshold diberikan batasan yang lebih proporsional, rasional dan implementatif, Mahkamah kembali menyebut bahwa hal tersebut bukan ranah Mahkamah Konstitusi untuk menilai dan mengubah besaran angkanya.

"Sebab, hal tersebut... merupakan kebijakan terbuka, sehingga menjadi kewenangan para pembentuk undang-undang, yakni DPR dengan Presiden untuk menentukan lebih lanjut kebutuhan proses legislasi mengenai besaran angka ambang batas," kata Hakim Konstitusi Envy Nurbaningsih.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, lanjut Envy, Mahkamah menilai permohonan PKS tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dalam pengambilan putusan atas gugatan PKS ini, ternyata terdapat hakim yang menyatakan alasan berbeda (concurring opinion). Keduanya adalah Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Baca Juga: Bersama Firma Hukum, KPU Akui Siap Hadapi Sengketa Pileg 2024

"Hakim Konstitusi Suhartoyo tetap berpendirian sebagaimana putusan-putusan sebelumnya bahwa berkenaan dengan presidential threshold tidak tepat diberlakukan adanya persentase," kata Anwar. Adapun alasan Saldi Isra tidak dibacakan dalam sidang putusan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai informasi, gugatan ini dilayangkan oleh dua pemohon. Pemohon I adalah Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Al-Habsyi. Pemohon II adalah Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri.

Sebelumnya, MK juga tidak menerima permohonan Enam partai politik terhadap perubahan ambang batas pencalonan presiden. Masing-masing yakni, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan Persatuan (PKP), Partai Bulan Bintang (PBB), Hanura, Perindo, dan Garuda.

Baca Juga: MK: Arsul Sani Tak Gunakan Hak Sengketa untuk PPP

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU