Optika.id - PT Pertamina (Persero) menurunkan harga BBM Pertamax dan Pertamax Turbo, tetapi menaikkan harga BBM Dexlite dan Pertamina Dex mulai 1 Oktober 2022.
Adapun perincian penurunan harga BBM Pertamax Series dan Dex Series, yakni Pertamax Turbo (RON 98) turun menjadi Rp 14.950 dan Pertamax (RON 92) turun menjadi Rp 13.900.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Gagal Selamatkan APBN, Harga BBM Naik dan Muncul Pembohongan Publik!
Sementara untuk Dexlite (CN 51), terdapat kenaikan harga menjadi Rp 17.800 dan Pertamina Dex (CN 53) naik menjadi Rp 18.100 per liternya.
Harga ini berlaku untuk propinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengungkap alasan mengapa pihaknya mengambil keputusan tersebut. Alasan penyesuaian harga BBM nonsubsidi tersebut dikarenakan mengikuti tren harga rata-rata publikasi minyak, yakni Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus.
"Berdasarkan perhitungan, pada periode September lalu untuk produk Gasoline (bensin) yakni Pertamax Series mengalami penyesuaian turun harga, sedangkan untuk produk Gasoil (diesel) Dexlite dan Pertamina Dex penyesuaiannya naik harga," ujar Irto dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/10/2022).
Sementara mengenai adanya perbedaan penyesuaian harga pada produk Pertamax Series dan Dex Series, Irto menjelaskan, hal ini diakibatkan oleh kondisi energi global, salah satunya adalah geopolitik di Eropa Timur.
Baca Juga: Harga BBM Subsidi Resmi Naik per 1 September 2023
Kondisi ini menyebabkan tingginya permintaan produk bahan bakar gas di seluruh dunia dan salah satu subtitusi produk bahan bakar gas adalah bahan bakar diesel yang harganya mengacu kepada MOPS Kerosene.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
MOPS Kerosene ini menjadi acuan harga untuk bahan baku produk diesel. Tingginya permintaan dan terbatasnya bahan baku membuat harganya menjadi tetap tinggi, meskipun harga minyak dunia trennya menurun, jelasnya.
Irto menambahkan, seluruh harga BBM nonsubsidi ini sudah sesuai dengan penetapan harga yang diatur dalam Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU) atau BBM nonsubsidi.
"Pertamina juga terus berkomitmen untuk menyediakan produk dengan kualitas yang terjamin dengan harga yang kompetitif di seluruh wilayah Indonesia," tuturnya.
Baca Juga: Per 1 Maret 2023, Ada Kenaikan Harga BBM Non Subsidi
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi