Optika.id, Mojokerto - Polres Mojokerto dan polsek jajaran menangkap puluhan pelaku kejahatan di wilayah Mojokerto. Satu diantaranya memiliki senjata api (senpi) rakitan beserta amunisanya.
Penangkapan itu dilakukan saat operasi Sikat Semeru 2022 yang digelar mulai 19 sampai 30 September 2022. Operasi dilaksanakan untuk menekan angka kriminalitas di wilayah Mojokerto yang cenderung meningkat.
Baca Juga: Cegah Kejahatan dengan Kode Keamanan Keluarga, Bagaimana Caranya?
Sedikitnya 30 orang yang terjaring dalam operasi tersebut. Mereka adalah 1 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), 17 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), 5 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 4 pelaku pencurian biasa, 2 pelaku premanisme, dan 1 pelaku penyalahgunaan sajam dan senpi.
Dari tangan mereka polisi menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Hingga kini polisi masih terus mengembangkan kasus kejahatan tersebut.
Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengatakan, 30 pelaku ini ada yang memang sudah menjadi target operasi (TO) dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Bahkan ada yang merupakan residivis.
Curanmor sudah lama jadi TO, kita cari-cari. Selama kurun waktu dua minggu telah melakukan penangkapan terhadap DPO, katanya saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Mojokerto, Kamis (6/10/2022).
Satu pelaku kejahatan yang memiliki senpi rakitan yakni, Nanang Haris alias Aris (32), warga Desa Manduro Manggunggajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Ia adalah buron kasus narkoba sejak dua tahun terakhir. Saat hendak ditangkap 31 Agustus 2022 lalu oleh Unit Reskrim Polsek Ngoro. Aris sempat melarikan diri.
Namun apesnya, kedua kaki pelaku cedera akibat gagal memanjat dinding saat hendak kabur. Dia (Aris) terjatuh dari tembok sehingga kakinya terluka, tukas Apip.
Baca Juga: Bos Mafia Gedang Diduga Lakukan Penghinaan Profesi Wartawan
Dari penangkapan itu petugas tidak hanya menyita barang bukti 2,11 gram sabu. Apip menyampaikan, petugas mendapatkan informasi bahwa Aris memiliki senpi. Kemudian Jatsnras unit 1 Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto melakukan interogasi terhadap Aris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alhasil Aris mengakui jika memiliki senpi. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumahnya. Akhirnya ditemukanlah senpi rakitan jenis Makarov dan magazen beserta 3 butir amunisinya di dalam tas cangklong.
Dari pelaku (Aris) pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan senpi rakitan jenis Makarov berserta juga obat-obat terlarang, ujar Apip.
Hasil pemeriksaan, Aris mendapatkan senpi dari salah satu pembeli sabu yang saat ini masih dalam pengejaran.
Baca Juga: Semakin Meresahkan, DPR Minta Polri Segera Bentuk Timsus Berantas Premanisme
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi