Polisi Rilis Data Terbaru Korban Tragedi Kanjuruhan

author Denny Setiawan

- Pewarta

Sabtu, 08 Okt 2022 22:21 WIB

Polisi Rilis Data Terbaru Korban Tragedi Kanjuruhan

i

inilah-profil-irjen-dedi-prasetyo-kepala-divisi-humas-polri

Optika.id - Kepolisian merilis data terbaru korban dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur menjadi 705 orang. Jumlah korban tewas masih sama seperti kemarin 131 orang.

Namun ada tambahan catatan untuk korban luka yakni 574 orang. Jumlah ini berdasarkan data pada Sabtu (8/10/2022) pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: LBH Pos Malang Kembali Tambahkan Daftar Saksi Soal Tragedi Kanjuruhan

"Jumlah total korban 705 orang terdiri dari jumlah korban meninggal dunia 131, jumlah korban luka 574, kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, melalui keterangan persnya, dikutip Sabtu (08/10/2022).

Berdasarkan data yang diterima, tercatat ada sebanyak 506 orang korban luka ringan, 45 orang luka sedang dan 23 orang lainnya mengalami luka berat.

Sementara itu, jumlah korban yang masih dirawat di rumah sakit berkurang menjadi 36 orang, dari yang sebelumnya sebanyak 60 orang.

Korban luka rawat inap 36 orang, ucap Dedi.

Disampaikan Dedi, puluhan korban luka itu dirawat di sejumlah rumah sakit. Di RSUD Dr Saiful Anwar sebanyak 14 orang, lima di antaranya dirawat di ICU dan sisanya di ruang perawatan.

Kemudian di RSUD Kanjuruhan sebanyak 1 orang dirawat di ICU dan lima korban dirawat di ruang perawatan. Lalu, di RSH Hasta Brata sebanyak tiga orang.

Selanjutnya, di RSI Aisyiah sebanyak 1 orang, di RS Wava Husada sebanyak 4 orang, di RST Soepraoen sebanyak 2 orang, di RS UNISMA 1 orang, di RSI Gondang Legi 2 orang, serta di RS Hermina 3 orang.

Baca Juga: Ini Larangan dari Polisi Saat Ramadan Nanti

Semua data telah dikonfirmasi dengan direktur Rumah Sakit, bagian pelayanan medis dan bagian forensik, ujar Dedi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam tragedi ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi ini. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Suko Sutrisno.

Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Lalu, tiga tersangka lainnya yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

Baca Juga: Soal Penganiayaan David, Polisi Akan Periksa 4 Saksi

Selain proses pidana, sebanyak 20 personel juga dinyatakan sebagai terduga pelanggar kode etik saat tugas pengamanan. Rinciannya, enam anggota Polres Malang dan 14 lainnya personel di lingkungan Satbrimob Polda Jawa Timur.

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU