Optika.id - Moonton dilaporkan mengajukan gugatan baik terhadap Tancent sebagai induk Riot Games sekaligus sebagai tergugat harus membayar denda 220 ribu Yuan atau Rp471 juta.
Dilansir dari Esports.gg, Kamis (13/10/2022), Moonton melayangkan gugatan terhadap hukum Tencent, karena dinilai menyebarkan informasi yang menyesatkan.
Baca Juga: Game Kekerasan Bisa Pengaruhi Pembentukan Karakter Remaja, Apa yang Perlu Dilakukan?
Kasus ini, sudah dibawa Moonton ke pengadilan pada tahun 2019. Ternyata, ternyata kedua perusahaan besar game ini bersaing sejak lama.
Keduanya memperebutkan pasar game mobile di Asia Tenggara, sehingga tidak jarang persaingan terjadi dan berakhir di meja hukum.
Tencent merilis judul MOBA mobile Honor of Kings untuk China pada tahun 2015 dengan versi global menyusul pada tahun 2016. Di sisi lain, Moonton juga merilis Mobile Legends: Bang Bang pada tahun 2016.
Untuk sementara Honor of Kings telah mampu tampil sangat baik di China sehingga sangat menguntungkan. Namun, saat Mobile Legends merilis, ia berhasil menjadi raja pasar MOBA seluler Asia Tenggara dengan rata-rata 90 juta pengguna bulanan.
Game ini, juga merupakan salah satu judul Esports yang paling banyak ditonton secara global.
Baca Juga: Akui Cinta Polri, Ferdy Sambo Cabut Gugatan Pemecatan Dirinya
Pada 2019, Moonton mengajukan gugatan terhadap Tencent atas baik dan persaingan tidak sehat. Moonton mengatakan bahwa Tencent mengarang informasi palsu yang menyebabkan kerusakan serius pada reputasi bisnis Moonton.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Oktober 2020, pengadilan distrik Tiongkok memutuskan Tencent bersalah karena menyebarkan informasi palsu terhadap Moonton.
Pengadilan memutuskan bahwa Tencent telah menyewa pengacara tentang di Indonesia untuk menyebarkan informasi negara tersebut.
Baca Juga: “Tower Of Fantasy” Berikan Skin “Garuda Mi-a” Gratis Bernuansa Indonesia
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi