Optika.id - Sebanyak 38 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprocedural atau ilegal telah digagalkan keberangkatannya oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Ke-38 PMI ilegal tersebut rencananya akan ditempatkan ke Timur Tengah.
"Kami telah meminta Pengawas Ketenagakerjaan untuk mengusut tuntas para pihak yang terlibat baik P3MI (Perusahaan Penempatan PMI) maupun perorangan. Kami akan terus melakukan koordinasi dengan K/L (Kementerian dan Lembaga) terkait dan Pemerintah Daerah untuk penanganannya," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, (Binwasnaker dan K3) Kemenaker, Haiyani Rumondang dalam Siaran Pers, Selasa (18/10/2022).
Baca Juga: Transferan Uang dari TKI Bisa Pulihkan Ekonomi dan Turunkan Kemiskinan
Sementara itu, menurut Direktur Binariksa Kemenaker, Yuli Adiratna, pencegahan penempatan 38 PMI nonprocedural ini dilakukan melalui inspeksi mendadak (Sidak) di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin (17/10/2022).
Kemenaker melakukan sidak sebagai tindak laporan terkait dugaan penempatan PMI nonprocedural. Di sisi lain, sidak ini merupakan pengembangan dan pantauan dari indikasi penempatan PMI nonprocedural yang masih terjadi hingga saat ini.
Tak lupa, Yuli juga berterima kasih kepada LSM, Masyarakat dan media yang terus mengawal dan memberikan informasi untuk mencegah penempatan PMI nonprocedural yang illegal dan membahayakan.
Baca Juga: Diminta Lunasi Biaya Penempatan, Pemerintah Dinilai Pelit dan Perhitungan ke PMI
Sidak yang dilakukan di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dilakukan oleh Tim Pengawas Ketenagakerjaan setelah dilakukan koordinasi dengan Polres Bandara dan BP3MI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, melalui sidak ini sebanyak 38 Calon PMI tersebut rencananya akan diberangkatkan ke Colombo dengan Pesawat Srilanka Air. Para Calon PMI tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan di Polres Soetta sebelum diinapkan di RPTC Bambu Apus.
Reporter: Uswatun Hasanah
Baca Juga: Waspada dan Hati-Hati, Ini Modus yang Paling Banyak Menjerat Korban TPPO
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi