Optika.id - Pengamat politik, Rocky Gerung menyoroti tentang lembaga survei di Indonesia yang memiliki perbedaan dengan lembaga survei di Amerika Serikat (AS). Menurutnya, lembaga survei di Indonesia tidak transparan dalam memberikan sumber dana surveinya, sedangkan di AS sumber dana survei dibuka ke publik secara transparan.
Selama ini, menjelang pemilu selalu muncul beberapa nama calon presiden yang muncul dari lembaga-lembaga survei di Indonesia. sebut saja, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur DKI Jakarta, Ketua DPP PDIP Puan Maharani, dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Baca Juga: Rocky Gerung: Jokowi Rakus Akan Kekuasaan
Rocky mempertanyakan mengapa nama-nama tersebut bisa muncul di lembaga survei. Menurutnya, lembaga survei tidak bisa menjelaskan alasan munculnya nama mereka.
Jadi, kalau siapa calon presiden Anda? Anies, Ganjar. Dari mana Anda tahu mereka calon presiden? Dari lembaga survei. Dari mana lembaga survei tahu bahwa orang-orang ini akan jadi presiden, dia enggak bisa jelasin. Survei publik itu harus transparan dananya dari mana, jelasnya, dalam seminar yang diadakan secara hibrid Universitas Muhammadiyah Sukabumi, Kamis (20/10/2022).
Sementara jika di AS, Rocky mengamati lembaga survei disana terbuka bahwa mereka mendapat dari mana untuk membiayai kegiatan surveinya. Contohnya, pada pemilu AS. Lembaga survei di sana mengaku dibayar oleh Partai Demokrat untuk melaksanakan survei terhadap Joe Biden.
Begitupun sebaliknya, ada lembaga survei lainnya yang mengatakan dibayar lawannya Biden, Partai Republik untuk melakukan survei terhadap Donald Trump.
Jadi, lembaga survei itu mempertanggungjawabkan dana risetnya itu pada publik. Di kita semua lembaga survei tidak satupun yang mengaku. Lalu dia bilang itu dana pribadi, mana ada orang mau kasih dana pribadi untuk ini, tutur Rocky.
Menurut Rocky, satu lembaga survei untuk sekali survei membutuhkan dana sebesar Rp4 miliar. Apabila survei dilakukan sebanyak 10 kali, maka membutuhkan dana sebesar Rp40 miliar.
Baca Juga: Rocky Gerung Ungkap Gugatan Pemilu Jadi Ujian Buat MK
Sudah bangkrut lembaga surveinya Rp40 miliar. Itu logikanya kan. Jadi bisa dikatakan, iya itu calon yang diajukan lembaga survei, kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk diketahui, masalah sumber dana ini sendiri sudah disorot oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hanya saja, konteks KPU masih sebatas kegiatan hitung cepat dana tau jajak pendapat di dalam proses Pemilu Serentak 2024 mengenai larangan sumber dana dari pihak asing.
Adapun aturan terkait dana dari pihak asing tersebut sudah dituangkan dalam Pasal 20 ayat (1) Rancangan Peraturan KPU tentang Partisipasi Masyarakat pada Pemilu dan Pilkada.
Bunyi Pasal 20 (1) Rancangan PKPU tersebut berbunyi; "Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan oleh lembaga berbadan hukum di Indonesia dan memiliki sumber dana yang tidak berasal dari pembiayaan luar negeri".
Baca Juga: Sejak Kapan Quick Count Mulai Digunakan dalam Pemilu?
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi