Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Minta Keterangan Manajemen Arema FC

author Denny Setiawan

- Pewarta

Sabtu, 22 Okt 2022 00:54 WIB

Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Minta Keterangan Manajemen Arema FC

i

komisioner-komnas-ham-choirul-anam-youtube-komnas-ham_169

Optika.id - Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan meminta keterangan kepada manajemen Arema FC terkait tragedi yang terjadi di Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2202) lalu.  

Anam menyebut ada sejumlah hal yang diperlukan oleh Komnas HAM terkait tragedi yang menewaskan 134 orang tersebut.

Baca Juga: Suramnya Hak Asasi Manusia di bawah Pemerintahan Prabowo-Gibran

"Untuk manajemen Arema FC, kami melakukan pendalaman. Seperti keterkaitan antara PSSI dengan klub, PT LIB dengan klub, termasuk hubungan broadcaster dengan klub," kata Anam dalam keterangannya, Jumat (21/10/2022).

Anam menjelaskan hubungan yang saling terkait tersebut saat ini tengah didalami Komnas HAM, terutama menyangkut soal regulasi yang dibuat oleh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) termasuk yang diadopsi dari Otoritas Sepak Bola Dunia, FIFA.

Anam menyebut distribusi terkait regulasi keamanan yang sudah disiapkan oleh PSSI termasuk yang mengadopsi ketentuan FIFA tersebut ditelisik lebih dalam. Selain itu, Komnas HAM juga mendalami keterangan dari Ketua Panpel Arema FC dan Security Officer Arema FC.

"Regulasi yang dibuat PSSI, maupun yang diadopsi dari FIFA bagimana distribusinya, misalnya soal regulasi keamanan bagaimana distribusinya. Sehingga kita melihat spektrum kejadian Kanjuruhan ini secara luas, itu yang kami dalami," ujarnya.

Baca Juga: KPU Tak Sediakan TPS Khusus, Komnas HAM: Pekerja di RS hingga IKN Kehilangan Hak Pilih

Anam menambahkan, ia ingin melihat tata kelola sepak bola Indonesia lebih dalam terkait tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan tersebut. Apakah regulasi yang ada, diterapkan dengan baik atau hanya menjadi sebuah aturan semata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Karna fakta-fakta sebelumnya memang ya cuma lokakarya. Kalau lokakarya itu hanya sertifikat keikutsertaan lokakarya bukan sertifikasi dalam konteks ada ujinya, dan sebagainya," katanya.

Reporter: Denny Setiawan

Baca Juga: Komnas HAM: Pencoblosan Pemilu 2024 Masih Diwarnai Banyak Permasalahan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU