Sanksi Administratif Bunga Pajak Daerah Akan Dihapus Pemkot Surabaya

author angga kurnia putra

- Pewarta

Sabtu, 22 Okt 2022 00:55 WIB

Sanksi Administratif Bunga Pajak Daerah Akan Dihapus Pemkot Surabaya

i

LOKET_UPTD8

Optika.id-Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, menghapus sanksi administratif terhadap bunga pajak daerah dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 10 November.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Musdiq Ali Suhudi di Surabaya, Jumat, mengatakan, penghapusan bunga pajak daerah tersebut dimulai dari 10 Oktober-30 November 2022.

Baca Juga: Dampak dari Gempa Tuban, PT KAI Pastikan Kondisi Rel Tetap Aman

"Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di masa pemulihan ekonomi setelah pandemi COVID-19," kata dia, Jumat (21/10/2022).

Selain itu, Musdiq juga menerangkan jenis pajak yang termasuk dalam penghapusan sanksi administratif, antara lain pajak hotel, restoran, pajak penerangan jalan (PPJ), parkir, reklame, tempat hiburan dan air tanah.

"Penghapusan sanksi administratif kali ini, terhadap bunga pajak daerah tahun 2011 sampai dengan bulan November tahun 2022. Sedangkan dendanya, secara sistem akan dihapus," kata Musdiq.

Musdiq menambahkan, besaran penghapusan sanksi administratif terhadap bunga pajak daerah ditetapkan sesuai periode pembayarannya. Pada bulan Oktober 2022 diberi penghapusan sanksi administratif sebesar 100 persen.

Sedangkan periode pembayaran pada November 2022, diberikan penghapusan sanksi administratif sebesar 50 persen. Pembayarannya dapat dilakukan di semua bank.

Baca Juga: Diguncang Gempa Susulan dari Tuban, Pegawai Kantor Ada yang Pingsan

Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mempunyai tunggakan pajak agar segera melakukan pembayaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Penghapusan sanksi ini guna mendorong wajib pajak yang selama ini keberatan bayar karena kondisi ekonomi sejak pandemi. Kami harap masyarakat bisa berkurang bebannya, sehingga bisa segera membayar hutang dan tunggakannya," kata dia.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menambahkan, penghapusan sanksi pajak bunga daerah itu rutin dilakukan pemkot, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 99 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Terhadap Bunga Pajak Daerah Kepada Masyarakat Dalam Rangka Hari Pahlawan.

"Di setiap peringatan hari besar tertentu, itu kami ada peraturan di perwali tentang pengurangan atau penghapusan pajak. Tujuannya, agar masyarakat aktif membayar pajak, baik itu PBB dan sebagainya," kata Eri.

Baca Juga: Dishub Surabaya Berikan Pengawasan Parkir Atasi Jukir Ngawur!

Reporter: Angga Kurnia Putra

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU