Jakarta (optika.id) - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN terkait pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang mendampingi Prabowo dalam pagelaran Pemilu.
Anggota KPU RI, Idham Holik memberikan penegasan bahwa tidak ada lembaga peradilan yang membatalkan penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024 pada Rabu, (24/4/2024).
Baca Juga: Idham Holik: 1.467 Bakal Calon Daftar Maju Pilkada 2024
"Pascapengucapan putusan MK atas perselisihan hasil pilpres kemari, kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional," ujar Idham saat dihubungi media dari Jakarta, Selasa, (23/4/2024).
Menurutnya, penetapan Prabowo-Gibran dilakukan usai MK menolak semua permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD.
Baca Juga: KPU Ingatkan Pramono Anung Ambil Cuti untuk Masa Kampanye!
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024. Ia berujar, penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih sebaiknya menunggu putusan gugatan yang diajukan PDIP ke PTUN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penundaan itu, menurutnya dilakukan Prabowo-Gibran oleh KPU agar tidak terjadi keaddilan yang terlambat. Sebab, penetapan dair KPU bisa jadi bertentangan dengan putusan PTUN jika gugatan PDIP nantinya dikabulkan.
Baca Juga: Jika Hanya Satu Pasangan, KPU Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran Calon!
"Saya minta agar KPU taat asas hukum, tidak menjadikan suatu keterlambatan keadilan, tunda dulu penetapan (Prabowo-Gibran) sampai ada putusan pasti dari PTUN, pungkas Gayus, Selasa, (23/4/2024).
Editor : Pahlevi