KPU Respon Gugatan yang Diajukan PDIP ke PTUN Soal Pilpres 2024

author Dani

- Pewarta

Rabu, 24 Apr 2024 16:03 WIB

KPU Respon Gugatan yang Diajukan PDIP ke PTUN Soal Pilpres 2024

Jakarta (optika.id) - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN terkait pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang mendampingi Prabowo dalam pagelaran Pemilu. 

Anggota KPU RI, Idham Holik memberikan penegasan bahwa tidak ada lembaga peradilan yang membatalkan penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024 pada Rabu, (24/4/2024). 

Baca Juga: PDIP Tegaskan Tak Kekurangan Stok Pemimpin untuk Pilkada Jawa Tengah

"Pascapengucapan putusan MK atas perselisihan hasil pilpres kemari, kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional," ujar Idham saat dihubungi media dari Jakarta, Selasa, (23/4/2024). 

Menurutnya, penetapan Prabowo-Gibran dilakukan usai MK menolak semua permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD. 

Baca Juga: Ini Kata PDIP Soal Pelegalan Politik Uang di Pemilu

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024. Ia berujar, penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih sebaiknya menunggu putusan gugatan yang diajukan PDIP ke PTUN. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penundaan itu, menurutnya dilakukan Prabowo-Gibran oleh KPU agar tidak terjadi keaddilan yang terlambat. Sebab, penetapan dair KPU bisa jadi bertentangan dengan putusan PTUN jika gugatan PDIP nantinya dikabulkan. 

Baca Juga: PDIP Tugaskan Ganjar untuk Pemenangan Pilkada Serentak

"Saya minta agar KPU taat asas hukum, tidak menjadikan suatu keterlambatan keadilan, tunda dulu penetapan (Prabowo-Gibran) sampai ada putusan pasti dari PTUN, pungkas Gayus, Selasa, (23/4/2024). 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU