Firli Bahuri Sebut KPK Telah Tahan 337 Orang Selama Tiga Tahun

author Denny Setiawan

- Pewarta

Rabu, 26 Okt 2022 00:27 WIB

Firli Bahuri Sebut KPK Telah Tahan 337 Orang Selama Tiga Tahun

i

Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Nurul Ghufron (kanan), anggota Dewan Pengawas Indriyanto Seno Adji (kedua kiri) dan Sekjen Cahya Hardianto Harefa (kiri) memberikan keterangan pers mengenai hasil penilaian Tes Wawasan Kebangsaan (T

Optika.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan lembaganya telah menahan sebanyak 337 orang yang terjerat kasus tindak pidana korupsi selama tiga tahun terakhir.

"KPK terus melakukan penegakan hukum dengan tegas terhadap pelaku korupsi. Hal ini sudah dibuktikan dengan begitu banyak pelaku korupsi yang telah ditindak oleh KPK dalam rentang tiga tahun saja," ucap Firli dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula

Firli menyebut KPK telah menahan 114 orang pada tahun 2020, selanjutnya pada 2021 menahan 115 orang.

"Bahkan, dalam kurun waktu Januari 2022 hingga 20 Oktober 2022, KPK sudah menahan 108 orang," ucapnya.

Sementara, untuk aksi penyelamatan kerugian negara, ia mengklaim kinerja KPK menunjukkan peningkatan di mana uang negara yang berhasil dikembalikan dari Januari 2022 hingga 20 Oktober 2022 sebesar Rp351,86 miliar.

Sebelumnya, kata Firli, pada tahun 2021, uang  negara yang dikembalikan senilai Rp307,76 miliar dan tahun 2020 Rp294,7 miliar.

Baca Juga: Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Diusut KPK: Kapan Tersangka?

Firli mengatakan saat ini lembaganya menerapkan strategi trisula pemberantasan korupsi terdiri atas penindakan, pencegahan, dan pendidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun strategi penindakan menyasar peristiwa hukum yang secara aktual telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang (UU).

"(Penindakan) tidak hanya mengganjar hukuman penjara dan denda bagi para pelaku korupsi tetapi juga memberikan efek jera bagi para koruptor dan masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU