Pegiat Pemilu Kritik Standar Pengawasan Bawaslu

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Senin, 31 Okt 2022 20:26 WIB

Pegiat Pemilu Kritik Standar Pengawasan Bawaslu

i

Bawaslu

Optika.id - Sejumlah pegiat pemilu mengkritik strategi kerja dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengawasi penyusunan daftar pemilih Pemilu Serentak 2024.

Salah satunya disampaikan oleh Direktur Kata Rakyat, Alwan Ola Riantoby. Dia memberi masukan kepada Bawaslu dalam kesempatan menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024 di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (30/10/2022).

Baca Juga: Pemkot Surabaya: Pengelola Wisata Harus Perhatikan Juga Keamanannya

Pihaknya mengingatkan kepada Bawasli agar memiliki sistem standar pengawasan dan desain pencegahan demi menjaga hak konsitusi masyarakat dalam memilih di pemilu 2024 nanti.

"Standar pengawasan adalah bagian dari disiplin tubuh organisasi pengawas pemilu yang akan mendorong terwujudnya integritas dan profesionalitas," ujar Alwan mengutip laman resmi bawaslu.go.id, Senin (31/10/2022).

pengawas pemilu menurut Alwan wajib mempunyai pengalaman yang cukup dalam menjaga kualitas pemilih yang berasal dari daftar pemilih yang telah tervalidasi.

Oleh karena itu, Alwan mendesak Bawaslu agar segera menyusun alur desain pencegahan dalam kerja-kerja pengawasan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Yang mana, sambung Alwan, alurnya dimulai dari evaluasi awal kegiatan pengawasan dan pemutakhiran data pemilih pada pemilu terdahulu.

Baca Juga: Perpanjang Rekapitulasi, KPU Surabaya Ajukan Rekomendasi ke Bawaslu

Akan tetapi, dalam menjalani salah satu strategi tersebut, Alwan mengingatkan kepada Bawalu agar menjaga hubungan dalam relasi internal penyelenggara pemilu, yakni KPU dan DKPP serta relasi eksternal khususnya masyarakat sipil dan komunitas dalam menemukan gagasan dan pola kerja pengawasan untuk menjaga hak pilih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Logika pengawasan pencegaha yang baik dapat diukur dari seberapa dia menguasai, informasi, regulasi dan pendekatan faktual," tutur Alwan.

Reporter: Uswatun Hasanah

Baca Juga: Bawaslu Tangani 46 Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU