Optika.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklaim jika Indonesia masuk dalam negara yang paling progresif dalam menerapkan politik desentralisasi. Dia menilai, selama ini tidak sedikit urusan yang diberikan kepada pemerintah daerah.
"Indonesia adalah negara yang paling progresif menyelenggarakan desentralisasi di muka bumi ini. Tidak ada negara di muka bumi ini, abad ini, yang menyerahkan urusan yang banyak sekali ke daerah, 32 urusan," kata Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, dalam keterangan tertulis, Senin (31/10/2022).
Baca Juga: Oposisi Memang Berat Mas AHY, Demokrat Takkan Kuat, Biar Rakyat Saja
Menurut Suhajar, hal tersebut disebabkan oleh status Indonesia yang merupakan negara kesatuan dan menerapkan asas desentralistik dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Adapun penerapan dari politik desentralisasi menurutnya adalah strategi pencapaian dari tujuan bernegara yang diputuskan pasca reformasi.
Terlebih lagi, otonomi daerah merupakan kunci sekaligus isi dari politik desentralisasi yang mana mengurus urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan dari pusat ke daerah sehingga merata.
"Itulah politik desentralisasi," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan jika setiap urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah tersebut sudah berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Di satu sisi, hal tersebut juga merupakan strategi agar bangsa Indonesia dapat mencapai tujuan bernegara yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia sesuai dengan UUD 1945.
Baca Juga: Aksi Akrobatik Orang Narsis dalam Panggung Politik
"(Indonesia) menjadi tempat orang berstudi banding dan mencontoh, apakah strategi ini benar-benar bisa mencapai tujuan bernegara," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Suhajar juga menyebutkan pembagian kekuasaan yang merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 itu menjadi pembeda pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yang berlandaskan pada kerangka NKRI.
Kemudian, setelah urusan pemerintahan itu diserahkan, daerah juga mendapat pelimpahan sebagai urusan pemerintahan yang disebut sebagai asas dekonsentrasi.
"Karena itu, otonomi daerah itu adalah mengurus dan mengatur. Mengatur dengan peraturan daerah, mengurus dengan manajemen pemerintahan," tuturnya.
Baca Juga: Isu Rohingya Tak Cukup Laku Buat Jadi Komoditas Politik?
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi