Harga Rokok Diperkirakan Naik Dua Kali Lipat, Imbas Kenaikan Tarif Cukai Tembakau

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Minggu, 06 Nov 2022 19:14 WIB

Harga Rokok Diperkirakan Naik Dua Kali Lipat, Imbas Kenaikan Tarif Cukai Tembakau

i

50740027137_45cd67597d_k-990x558

Optika.id - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. Penetapan tarif cukai hasil tembakau sekaligus untuk 2 tahun merupakan pertama kalinya dalam 10 tahun terakhir.

Biasanya, penetapan tarif cukai dilakukan pemerintah setiap tahun. Pembahasannya juga dilakukan pada awal kuartal IV-2022. Penetapan tarif cukai hasil tembakau ini juga mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini, semisal tingkat inflasi Indonesia.

Baca Juga: Presiden Keluarkan Larangan Penjualan Rokok Batangan Mulai 2023

Secara lebih rinci, kenaikan tarif CHT masing-masing golongan antara lain sigaret kretek mesin (SKM) I dan II sekitar 11,5 persen sampai 11,74 persen. Tarif CHT untuk sigaret putih mesin (SPM) I dan II yakni 11 persen - 12 persen. Sedangkan sigaret kretek pangan (SKP) I, II dan III naik 5 persen.

Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok menyebutkan, kemungkinan adanya kenaikan harga rokok di luar regulasi yang sudah ditentukan. Harga jual eceran rokok yang nantinya bisa melonjak dua kali lipat lebih tinggi. Terlebih di tempat-tempat yang mengenakan beban tambahan untuk pembelian suatu produk.

"Disparitas harga ya makin tinggi. Kalau rokok saya lihat, regulasinya mungkin 10 persen, praktik bisa 100 persen. Apalagi di tempat-tempat tertentu, apalagi di mal," ujar Mufti dikutip Liputan6.com di Jakarta, Minggu (6/11/2022).

Menurut dia, kenaikan tarif cukai rokok bisa berimbas terhadap penurunan daya beli masyarakat. Apalagi, rokok bagi sebagian kalangan jadi suatu barang konsumsi yang tak bisa dilepas, meskipun itu punya dampak kesehatan kurang baik bagi lingkungannya.

"Rokok ini kan kebutuhan primer juga bagi seorang perokok. Beban di konsumen, bukan di pabrikasi atau industri. Kebutuhan rokok ini kan sudah di-save (oleh perokok). Kalau naik, waduh kan bingung," katanya.

Kenaikan tarif cukai bisa turunkan konsumsi rokok remaja

Baca Juga: Komisi XI DPR Kritik Sri Mulyani: Kenaikan Cukai Rokok Timbulkan PHK

Kepala Bidang Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, kenaikan tarif cukai sekaligus untuk 2 tahun ini sudah mempertimbangkan banyak hal. Salah satunya tentang kesehatan untuk menurunkan konsumsi rokok bagi perokok anak dan remaja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Pertimbangan-pertimbangan yang kita pakai memang multi dimensi. Pertama pertimbangan adalah kesehatan kita ingin menurunkan konsumsi, khususnya perokok remaja," tutur Febrio saat ditemui di Hotel Swiss-Belinn, Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/11/2022).

Aspek utama ini kata Febrio ditujukan untuk menurunkan prevalensi perokok anak dan remaja. Mengingat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-204, harus menurunkan dari 9,4 menjadi 8,7.

Menurutnya kebijakan ini tidak akan mempengaruhi sektor industri. Adanya kemungkina PHK tidak akan terjadi sebab ada DBH (Dana Bagi Hasil) CHT Rp 6 triliun. DBH CHT sendiri diprioritaskan untuk meninhkatkan faislitas kesehatan di daerah.

Baca Juga: Vape Ilegal Marak Beredar, DPR Minta Bea Cukai Perketat Pengawasan

"Untuk kenaikan CHT 10mpak ke tenaga kerja itu minimal. Dan bahkan kita akan siapkan dana sudah dari beberapa tahun terakhir DBH CHT," pungkasnya.

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU