Optika.id - Guna menekan konsumsi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah terkait larangan penjualan rokok batangan atau ketengan mulai tahun 2023.
Baca Juga: Tak Hanya Masalah Kesehatan, Rokok Juga Jadi Masalah Global
Kepastian tentang rencana larangan penjualan itu tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat, (23/12/2022).
Dalam lampiran Kepres tersebut, termuat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Larangan menjual rokok batangan menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu.
"Pelarangan penjualan rokok batangan," dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang di unggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (27/12/2022).
Berikut daftar pokok materi peraturan pemerintah yang akan diubah:
1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau
2. Ketentuan rokok elektronik
3. Pelarangan iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi
4. Pelarangan penjualan rokok batangan
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi
6. Penegakan dan penindakan
Baca Juga: Prevalensi Perokok Anak Sulit Turun, Benarkah Tidak Ada Regulasi?
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yusuf Rendy Manilet, Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia mengatakan jika kebijakan tersebut tak akan ampuh jika hanya berdiri sendiri, tanpa dibarengi konsistensi dari kenaikan cukai setiap tahunnya.
"Dengan asumsi kenaikan cukai rokok yang dilakukan di tahun depan akan direspons industri dengan menaikkan harga jual, maka kebijakan ini berpotensi mengurangi konsumsi rokok," kata Rendy seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (27/12/2022).
Menurutnya, kebijakan pelarangan ini dinilai perlu pengawasan yang sangat ketat. Apa lagi, penjual eceran bisa bermunculan tanpa terdeteksi oleh pemerintah.
Oleh sebab itu, ia menghimbau jika ingin kebijakan tersebut berhasil, maka perlu melibatkan beragam stakeholder untuk mengawasi di lapangan, serta kombinasi dari kenaikan cukai rokok yang tinggi.
Baca Juga: Harga Rokok Diperkirakan Naik Dua Kali Lipat, Imbas Kenaikan Tarif Cukai Tembakau
"Ilustrasi pengawasan nanti (di level daerah) bisa dilakukan dengan peraturan daerah (perda), sehingga pengawasan di level daerah bisa dibantu oleh Satpol PP, misalnya," pungkas Rendy.
Terkait kebijakan tersebut, belum ada alasan khusus dari Kepala Negara, namun Jokowi telah menetapkan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT rata-rata 10% pada 2023 - 2024.
Kementerian Keuangan juga telah menegaskan bahwa kenaikan cukai rokok akan membuat harga rokok tidak terjangkau bagi masyarakat hingga pada akhirnya konsumsi akan menurun.
"Kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika mengumumkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) beberapa waktu lalu seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (27/12/2022).
Editor : Pahlevi