Komisi XI DPR Kritik Sri Mulyani: Kenaikan Cukai Rokok Timbulkan PHK

author Haritsah

- Pewarta

Selasa, 13 Des 2022 00:17 WIB

Komisi XI DPR Kritik Sri Mulyani: Kenaikan Cukai Rokok Timbulkan PHK

Optika.id - Komisi XI DPR mengkritisi kebijakan Kementerian Keuangan soal kenaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.

Baca Juga: Vape Ilegal Marak Beredar, DPR Minta Bea Cukai Perketat Pengawasan

Anggota Komisi XI DPR dari fraksi Demokrat, Vera Febyanthy, bertanya terkait strategi pemerintah untuk mengutamakan kesejahteraan petani tembakau. Kenaikan tarif cukai rokok dapat menggerus daya beli masyarakat, terutama petani tembakau.

"Merujuk data BPS, tingkat pengangguran terbuka sebesar 5,8 persen. Kalau sampai terjadi, pasti ada layoff (atau PHK) lagi untuk industri rokok. Ini yang harus diperhatikan, karena memang belum memberi kesejahteraan para petani," ujar Vera dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kemenkeu, Senin (12/12/2022).

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP, Eriko Sotarduga, mengamati pabrik rokok semakin memanfaatkan teknologi. Ia mempertanyakan nasib tenaga kerja di balik kecanggihan pabrik rokok saat ini.

"Tentu harus disalurkan pendanaan dari cukai rokok ini untuk transformasi ini juga. Pasti akan ada pengurangan. Apalagi sudah banyak industri-industri kita yang sekarang mem-PHK, sepatu, dan lain-lain," kata Eriko.

Anggota DPR dari fraksi yang sama, Andreas Eddy Susetyo, mengatakan kenaikan tarif sigaret kretek tangan (SKT) akan berat bagi tenaga kerja, karena penyerapan tenaga kerja mencapai lebih dari 98 ribu orang.

"Saya kira walaupun sudah diputus di atas 5 persen ini kita tinjau kembali kalau itu memungkinkan, karena 5 persen itu tidak memberikan insentif yang cukup. Jadi kalau insentifnya tidak besar, jadi dari pelaku usaha akan melakukan otomatisasi," imbuh Andreas.

Baca Juga: Temui Ketua DPRD Jatim, Buruh Rokok Tuntut Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski begitu, Sri Mulyani mengucapkan permintaan maaf kepada para anggota Komisi XI DPR RI soal kebijakan yang dia ambil. Dia juga mengusulkan untuk memasukkan target penerimaan cukai dan lainnya dalam APBN selanjutnya di Panja dan Komisi XI.

"Tentu saya mohon maaf jika itu dianggap dari sisi fungsi DPR, terutama Komisi XI dari sisi hak budget. Kita tidak berniat, untuk dalam hal ini tidak menghormatinya," terang Menkeu.

Sebelum disetujui, Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Eddy Soesetyo mengkritisi kebijakan kenaikan tarif cukai rokok. Menurut dia, kenaikan tarif cukai rokok membuat para pekerja di dalamnya merasa terancam.

Baca Juga: Kenaikan Cukai Rokok Berimbas pada 3 Hal, Apa Saja itu?

Andreas menjelaskan, untuk golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) III penyerapan tenaga kerjanya paling tinggi 98 ribu dan mayoritas dari mereka adalah wanita.

"Jadi kalau dipukul rata kenaikannya 5 persen ini kan berat bu, dan ini ibu-ibu semua. Mereka itu bukan hanya untuk pekerjanya tapi UKM di sekitar pabrik banyak sekali," kata Andre.

"Karena dengan otomatisasi 1 mesin bisa menggantikan 45.000 tenaga kerja. Sekarang ini jadi kalau insentifnya tidak besar pilihan rasional pelaku usaha ya otomatisasi," imbuhnya.

Padahal, berdasarkan catatan kumparan, PMK merupakan keputusan murni dari pemerintah. Itu artinya, pemerintah tidak perlu meminta persetujuan dari DPR.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU