Optika.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan 18 orang saksi terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa perlindungan kepada korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing saksi.
Baca Juga: Lemkapi Nilai Tindakan LPSK Berlebihan, Keselamatan Bharada E Tanggung Jawab Kemenkumham dan Polri
Sampai sekarang ada 18 orang yang dilindungi terdiri atas korban dan keluarga korban, kata Hasto, Sabtu (5/11/2022).
Hasto menjelaskan perlindungan yang diberikan untuk korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tersebut bisa berupa pendampingan fisik atau prosedural.
Pendampingan prosedural tersebut diberikan untuk saksi saat dimintai keterangan Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Menurutnya, perlindungan tersebut diberikan LPSK untuk para saksi guna menjaga korban atau keluarga korban dari upaya-upaya intimidasi.
Perlindungan itu diberikan agar para saksi tidak mengalami tekanan dalam proses hukum yang saat ini berjalan.
Kami menjaga untuk memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga korban agar tidak terintimidasi dan terancam. Jika memerlukan perlindungan fisik, kita berikan, ujarnya.
Sebagai informasi, LPSK memberikan perlindungan melekat kepada salah satu keluarga korban, yakni Devi Athok. Devi Athok merupakan ayah dari dua orang korban meninggal dunia berinisial NBR (16) dan NDA (13) yang diautopsi pada Sabtu (5/11/2022).
Baca Juga: Mengapa Bharada E Tidak Jadi Ditahan di Lapas Salemba?
Sebelumnya, Devi Athok sempat membatalkan tindakan autopsi kepada kedua anaknya. Saat itu, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyatakan pihak keluarga korban tidak menyetujui proses autopsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti beritakan, pada Sabtu (1/10/2022), terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan.
Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.
Akibat kejadian itu, sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala, leher, dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang.
Baca Juga: Pengukur Bidang Tanah dalam PTSL Diberi Perlindungan oleh Bupati Kediri
Selain itu, dilaporkan ada ratusan orang mengalami luka ringan dan berat.
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi