Optika.id-Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya di Jawa Timur, mencatat sebanyak 101 kasus pencurian sepeda motor (curanmor) sepanjang bulan Januari hingga awal November 2022.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana di Surabaya, Selasa, mengatakan, dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 74 bandit spesialis pencurian sepeda motor berhasil diringkus dalam kurun waktu sebulan terakhir.
Baca Juga: Banjir Parah di Greges Timur, Warga Desak Penanganan Cepat
"Modus pencurian yang mereka lakukan sama, yaitu dengan merusak rumah kunci sepeda motor yang diparkir di tempat sepi menggunakan kunci T," kata dia, Selasa (8/11/2022).
Menurut dia, mayoritas pelaku tercatat sebagai residivis atau pernah ditangkap dan telah menjalani hukuman dalam perkara pencurian sepeda motor.
Ia mengatakan, Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Unit Reskrim Polsek Jajaran akan melakukan tindakan tegas terhadap para residivis yang masih melakukan kejahatan pencurian sepeda motor di Kota Surabaya.
Untuk itu, kata dia, kepolisian membutuhkan bantuan dari masyarakat untuk bersama-sama memberantas pencurian sepeda motor di Surabaya.
Baca Juga: Haedar Nashir Hadiri Milad Seabad RS PKU Muhammadiyah Surabaya
"Masyarakat dapat segera melapor dan kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan pencurian sepeda motor," ujar dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari puluhan pelaku yang diringkus dalam sebulan terakhir, aparat Polrestabes Surabaya hanya menemukan tiga barang bukti sepeda motor, yang langsung dikembalikan kepada masing-masing pemiliknya.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati ketika memarkir kendaraannya sebagai upaya pencegahan pencurian sepeda motor," kata dia.
Baca Juga: Pilwali Surabaya, Eri Cahyadi-Armuji Akan Melawan Kotak Kosong?
Reporter: Angga Kurnia Putra
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi