Optika.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan jika sengketa lahan antar instansi pemerintah agar diselesaikan saja secara internal tanpa melalui jalur non litigasi atau memilih penyelesaian di luar pengadilan.
Penyelesaian secara dialog lebih bermanfaat ketimbang menciptakan ketegangan para pihak di pengadilan, padahal antar instansi pemerintah sendiri, sehingga akan menciptakan kesepakatan yang sifatnya win-win solution kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Senin (21/11/2022).
Baca Juga: Mahfud MD: Hak Angket DPR Bisa Makzulkan Jokowi Seperti Soeharto
Mahfud mengklaim jika penyelesaian secara dialog akan menciptakan suasana kebatinan yang lebih kondusif di antara pihak yang bersengketa. Di sisi lain, penyelesaian dialog juga diklaim membuka peluang penyelesaian yang lebih cepat, efektif, dan komprehensif.
Tidak elok apabila konflik atau permasalahan antar penyelenggara pemerintahan harus diselesaikan dengan saling menggugat, karena pada akhirnya semua aset itu sama-sama digunakan oleh pemerintah untuk kepentingan bangsa dan negara, ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Lebih lanjut, Kemenko Polhukam hingga kini telah menyelesaikan sejumlah sengketa tanah antar instansi pemerintah melalui jalur dialog yang damai. Misalnya, penyelesaian kasus klaim kepemilikan tanah mantan Mako Akabri oleh Akademi TNI dengan Pemkot Magelang.
Dalam kasus tersebut, pihaknya telah berhasil dalam melakukan iniasiasi dan koordinasi dengan para pihak sehingga dicapai kesepakatan mengenai mekanisme penyelesaian yang telah dituangkan dalam Nota Kesepahaman tanggal 13 September 2022.
Kami melakukan 14 kali rapat koordinasi dan kunjungan lapangan, dan mengajak para pihak duduk bersama untuk menemukan solusi ucap Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo.
Baca Juga: PDIP Tolak Sirekap dan Penundaan Rekapitulasi Pemilu 2024, Minta Audit Forensik KPU
Sugeng juga menyebut jika penyelesaian melalui jalur non litigasi juga ditempuh dalam kasus penggunaan tanah asset PT Asuransi Jiwasraya oleh Kodam I Bukit Barisan di Kota Medan. Dalam kasus tersebut, Kedeputian Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam melakukan tiga kali rapat koordinasi dan peninjauan lokasi aset, kemudian dicapai kesepakatan penyelesaian masalah ini pada tanggal 8 November tahun 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, Kemenko Polhukam diketahui banyak menerima permasalahan yang berpotensi menimbulkan konflik hukum antara Kementerian/Lembaga dengan masyarakat. Misalnya pada tahun 2020, Kemenko Polhukam menerima sebanyak 1.320 pengaduan masyarakat, tahun 2021 menerima 1.375 pengaduan dan hingga bulan Oktober tahun ini Kemenko Polhukam telah menerima sebanyak 1.575 pengaduan.
Dari angka itu, sekitar 50%-60% pengaduan terkait masalah tanah atau lahan, mulai dari administrasi pencatatan pertanahan, penguasaan tanpa hak, hingga persoalan hak atas tanah pada Kementerian dan Lembaga, serta BUMN dan BUMD jelas Sugeng.
Baca Juga: Jokowi Pasang Muka Badak Libas Suara Ganjar-Mahfud di Kandang Banteng
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi