Optika.id - Manajemen PT Duta Palma Group menjelaskan bahwa ada sekitar 309 perusahaan termasuk yang tidak memiliki perizinan kehutanan tahap dua. Akan tetapi, hanya kelompok usaha ini saja yang diproses secara hukum.
"Di SK tahap II itu lebih dari 100 perusahaan dengan kondisi seperti dialami perusahaan milik Pak Surya Darmadi ini," kata eks Legal Manager perusahaan itu, Yudi Prasetyo Wibowo dalam keterangan tertulis yang diterima Optika.id, Selasa (22/11/2022).
Baca Juga: Kejagung Jamin Proses Hukum Berlanjut Meski Achsanul Qosasi Kembalikan Uang
Dalam kasus tersebut, Yudi menjadi saksi perkara alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dengan terdakwa mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman dengan pemilik kelompok usaha ini, Surya Darmadi.
Yudi juga menyebut bahwa adanya turunan dari SK 351 yakni Sekjen KLHK menyurati beberapa perusahaan yang masuk dalam SK tahap dua guna melengkapi peta citra satelit resolusi tinggi time series satu tahun sebelum izin diterbitkan sampai dengan bulan November tahun 2020 silam.
Waktu saya masih di perusahaan itu, sudah saya ajukan semua permohonan kelengkapan data itu," tambah Yudi.
Adapun saksi lainnya yang merupakan eks Legal Manager perusahaan, Suheri Terta juga bersaksi bahwa ada area perkebunan yang dilengkapi dengan penitipan anak, klinik, dan rumah ibadah. Kesaksian tersebut seolah menunjukkan bahwa tidak ada konflik apapun yang terjadi antara warga, karyawanan perkebunan maupun pihak perusahaan sendiri. Sebab, fasilitas tersebut diklaim bisa dimanfaatkan oleh warga sekitar perkebunan sawit.
Kendati demikian, Suheri menyatakan sempat ada aksi massa yang digelar pada era 1999 hingga awal tahun 2000-an. Namun, dia mengaku tak hanya kelompok usaha itu yang diprotes warga. Ada sejumlah perusahaan lainnya yang turut jadi sasaran.
Itu kan aspirasi masyarakat, sudah kita sikapi dan dilakukan penyelesaian-penyelesaian ke desa-desa setempat, kata Suheri.
Dalam kesaksiannya, Suheri juga menyertakan surat bukti perdamaian dengan warga pada majelis hakim. Dalam penjelasannya, surat tersebut menunjukkan sudah tidak ada lagi persoalan yang terjadi antara perusahaan dengan warga sekitar.
Baca Juga: Tiga Tahun Terakhir, Kejagung Usut Ratusan Perkara TPPO
Kesepakatan penyelesaian terakhir itu tahun 2002, masyarakat tidak menuntut apapun juga, sejak itu tidak ada gejolak, jelas Suheri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun pengacara terdakwa Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan bahwa ada kurang lebih 309 perusahaan yang mengajukan serta terdata yang bisa mengurus izin lebih lanjut secara resmi. Oleh sebab itu, dirinya mempertanyakan mengapa dari 309 perusahaan tersebut hanya PT Duta Palma Group saja yang dipermasalahkan. Dia menuding jika terjadi diskriminasi lantaran hanya Surya Darmadi yang diproses pidana lebih lanjut.
Penuntut umum pada kejaksaan Agung mendakwa bos kelompok usaha itu/Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun).
Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022) silam.
Baca Juga: Jelang Tahun Politik, Kejagung Tegaskan Lebih Profesional Tangani Perkara Korupsi Bermuatan Politis
Jaksa mendakwa Surya memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan US$7.885.857,36. Perbuatannnya itu, kata jaksa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi