Optika.id - Tingkat literasi keuangan yang rendah bukanlah penyebab utama dari banyaknya warga yang menggunakan pinjaman online (pinjol) illegal. Ada beragam faktor yang ditengarai bisa memicu warga terjebak dari jerat pinjol tersebut.
Diketahui, dari beragam profesi yang banyak terlilit jerat setan tersebut, guru menduduki porsi 42% profesi yang paling banyak terlilit utang pinjol illegal. Sedangkan 21% lainnya ialah mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan 18% sisanya merupakan ibu rumah tangga.
Baca Juga: Perlahan Tumbang, Ini Prediksi Toko Buku di Masa Mendatang
Ada berbagai faktor lain yang menyebabkan masyarakat menggunakan pinjol ilegal, misalnya karena butuh uang untuk membayar utang, latar belakang ekonomi menengah ke bawah, dan alasan dana pinjol ilegal cair lebih cepat, kata Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari di Jakarta, Selasa (22/11/2022).
Dalam penjelasan Friderica, berdasarkan riset dari No Limit Indonesia pada tahun 2021 silam sebanyak 1.433 responden mengatakan jika mereka menggunakan pinjol illegal sebagai gali lubang tutup lubang bayar utang.
Sebanyak 542 orang yang berasal dari kelompok menengah ke bawah membutuhkan uang sementara 499 responden lain menggunakan pinjol illegal dengan alasan dananya lebih cepat cair.
Kemudian, sebanyak 368 responden mengaku menggunakan pinjol illegal untuk memenuhi kebutuhan gaya hidupnya, 297 lainnya menggunakan pinjol untuk memenuhi kebutuhannya yang mendesak, selanjutnya sebanyak 138 yang menggunakan pinjol sebab perilaku konsumtifnya dan 103 lainnya dengan alasan tekanan ekonomi.
Kemudian, di antaranya ada 52 responden yang menggunakan pinjaman tersebut untuk bisa membeli gadget baru, 46 orang lainnya membayar biaya sekolah anak dan 42 orang lainnya terjebak karena literasi pinjaman onlinenya masih terlampau rendah.
Baca Juga: Simak Tips Keuangan untuk Pelajar dan Mahasiswa Kantong Tipis
Maka dari itu, menurut Friderica, pemerintah dan pelaku industri jasa keuangan perlu bekerja sama untuk menyediakan produk jasa keuangan yang memberikan kemudahan dan kecepatan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
OJK juga menyediakan program kredit yang diklaim dirancang untuk melawan rentenir termasuk entitas pinjol illegal melalui TPAKD atau Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah.
Bersama pemerintah provinsi dan pemerintah kota, kita juga mendorong penyedia jasa keuangan untuk memberi kredit secara cepat dan mudah, bahkan ada yang disubsidi APBD, ucapnya.
Baca Juga: Satgas OJK Minta Masyarakat Waspada Modus Penipuan Loker
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi