Optika.id-Sebanyak 24 ribu pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau outsourcing (OS) di Pemerintah Kota Surabaya tetap dipertahankan meski pemerintah pusat telah menghapus non-ASN di seluruh pemerintah daerah mulai 2023.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Sabtu, mengatakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menyetujui usulan Pemkot Surabaya untuk memberdayakan tenaga non-ASN meski harus mengacu pada sejumlah peraturan.
Baca Juga: Banjir Parah di Greges Timur, Warga Desak Penanganan Cepat
"Saya mengatakan tidak bisa kalau ini (non-ASN) dihapus. Kalau dihapus maka otomatis akan meningkatkan pengangguran di Kota Surabaya, sehingga saya pertahankan tenaga itu," kata Cak Eri panggilan akrab Eri Cahyadi, Sabtu (26/11/2022).
Cak Eri mengungkapkan bahwa pada 2021, Pemkot dan DPRD Surabaya sudah mendapat peringatan keras dari pemerintah pusat karena jumlah tenaga OS di Kota Surabaya yang mencapai 24 ribu orang lebih.
Namun demikian, Cak Eri menyebut, dari situlah baru disadari ternyata selama ini kebijakan yang diterapkan pemkot kurang pas karena pegawai di lingkup pemerintah yang ada adalah tenaga ASN dan non-ASN, maka pembayaran gajinya mengacu pada sejumlah peraturan.
Untuk tenaga non-ASN, lanjut dia, besaran gaji mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 83/PMK 02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
"Jadi yang diacu bukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, tetapi yang diacu Peraturan Menteri Keuangan, termasuk Perpres dengan bahasa honorarium. Nah, honorarium ini disesuaikan dengan kelulusan, ada SD, SMP, dan SMK itu beda-beda," kata dia.
Namun, lanjut dia, apabila pemkot mengikuti acuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maka otomatis harus berpedoman kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan bukan honorarium. Jika mengikuti aturan tersebut, secara otomatis pemkot juga mengacu pada Peraturan Kemenpan RB bahwa pegawai outsourcing harus dipihakketigakan pada tahun 2023.
"Ya legrek (hancur) warga Surabaya kalau dipihakketigakan, bisa tidak menerima Rp3 juta, tapi Rp1 juta. Pabrik saja ada yang tidak sampai UMK. Jadi, saya tidak rela wargaku begitu, maka saya bertahan meminta tetap ada itu," ujar dia.
Baca Juga: Haedar Nashir Hadiri Milad Seabad RS PKU Muhammadiyah Surabaya
Upaya Wali Kota Eri Cahyadi bersama jajarannya akhirnya membuat Kemenpan RB memberikan alternatif untuk mengakomodasi ribuan tenaga non-ASN tersebut. Dalam Surat Menteri PANRB No B/2060/M.SM.01.00/2022 tanggal 14 Oktober 2022, usulan pemkot ingin tetap memberdayakan tenaga outsourcing tanpa pihak ketiga, akhirnya disetujui dengan mengikuti ketentuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Sejak (menerima surat) ini, pemkot tidak boleh lagi menambah tenaga non-ASN yang sesuai jabatan ASN. Kalau boleh menambah, itu yang tenaga penunjang, seperti petugas kebersihan, keamanan, dan sopir," kata dia.
Dia juga mengatakan bahwa dalam Surat Kemenpan RB tersebut, ke depan tenaga non-ASN Pemkot Surabaya akan terbagi dalam dua kategori, yaitu penunjang dan non-penunjang. Kedua kategori ini pun telah ditentukan perhitungan besaran gajinya berdasarkan Surat Kemenpan RB.
"Nilainya sudah ditentukan. Jadi tidak benar kalau (tenaga penunjang) gajinya turun Rp700 ribu. Karena (per bulan) Rp3,7 juta ditambah gaji ke-13, berarti kalau dihitung ketemunya dalam satu bulan dapatnya sekitar Rp4 juta," kata dia.
Sementara untuk tenaga non-penunjang, Cak Eri menyebut, besaran gajinya disesuaikan dengan jenjang pendidikan, keahlian, pengalaman kerja hingga seberapa besar tanggung jawabnya.
Baca Juga: Pilwali Surabaya, Eri Cahyadi-Armuji Akan Melawan Kotak Kosong?
Oleh sebab itu, kata dia, honor tenaga non-penunjang ini bisa lebih tinggi nominalnya dari UMK. "Jadi tidak ada (outsourcing) yang dihapuskan. Malah gaji dia (tenaga non-penunjang) bisa lebih tinggi (dari UMK) kalau dia mampu," kata dia.
Reporter: Angga Kurnia Putra
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi