Bentuk Tim Khusus Pengaduan Pemberitaan Pemilu, Dewan Pers Minta Media Tak Langgar Kode Etik Jurnalistik

author Haritsah

- Pewarta

Sabtu, 10 Des 2022 07:01 WIB

Bentuk Tim Khusus Pengaduan Pemberitaan Pemilu, Dewan Pers Minta Media Tak Langgar Kode Etik Jurnalistik

i

download (6)

Optika.id - Memasuki tahun politik, Dewan Pers membentuk tim yang menangani pengaduan tentang pemberitaan politik dan pemilu. Hal itu sebagai bagian dari perhatian besar terhadap situasi tahun politik pada 2023.

"Kami akan membentuk tim khusus yang menyelesaikan sengketa atau pengaduan pemberitaan seputar pemilu. Hal ini agar penyelesaian kasus pengaduan terkait pemilu dapat diselesaikan cepat, sesuai waktu penyelenggaraan pemilu," kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana, Jumat (9/12/2022)

Baca Juga: Dewan Pers Desak Kapolri Bentuk Tim Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo

la mengingatkan agar para pekerja pers selalu meningkatkan profesionalitas dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dengan berpedoman pada kode etik jurnalistik.

"Dewan Pers mewajibkan semua media berbagai platform menjaga kehidupan pers yang sehat dan diharapkan menjunjung tinggi etika dan patuh pada norma-norma sosial maupun agama yang disepakati bersama dan yang berlaku di masyarakat," tukasnya.

Yadi mengatakan, memasuki tahun politik pers, makin dituntut bekerja profesional dan independen. Tanpa sikap profesional dan independen, pers akan kehilangan fungsi dan perannya.

"Jangan sampai antusiasme kawan-kawan memberitakan isu politik tidak lagi mengindahkan fungsinya sebagai insan pers, tetapi menjadi bagian dan partisan dari tim parpol tertentu. Ini harus dihindari," kata dia.

Baca Juga: Oposisi Memang Berat Mas AHY, Demokrat Takkan Kuat, Biar Rakyat Saja

Menurut Yadi, selama Oktober 2022, Dewan Pers menegur keras sedikitnya 3 media yang dianggap tidak profesional menjalankan kerja jumalistiknya terkait pemberitaan politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga media itu memuat ulang berita lama yang dikaitkan seolah-olah berita baru. "Kami meminta media itu mencabut berita tersebut. Kami minta mereka memberi keterangan di link-nya bahwa berita dicabut karena dinilai oleh Dewan Pers melanggar kode etik jurnalistik," ujar dia.

Dia mengungkapkan, data pengaduan di Dewan Pers setiap bulan menunjukkan peningkatan. Menurut dia, di satu sisi hal ini positif karena kesadaran masyarakat untuk mengadukan keberatan terhadap pemberitaan pers berada pada jalur yang benar, yakni kepada Dewan Pers.

Baca Juga: Aksi Akrobatik Orang Narsis dalam Panggung Politik

Reporter: Ibnu Haritsah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU