Darurat HAM Mengancam Usai Pembentukan Dewan Keamanan Nasional

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Selasa, 13 Des 2022 10:19 WIB

Darurat HAM Mengancam Usai Pembentukan Dewan Keamanan Nasional

Optika.id - Pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN) dicurigai oleh sejumlah aktivis akan menggiring Indonesia pada masa represif. Pasalnya, inisiasi Dewan Keamanan Nasional tersebut mempunyai kewenangan yang luas serta memiliki potensi merepresi warga dengan dalih menjaga keamanan nasional yang padahal definisinya sumir serta bisa diperdebatkan. Apabila hal tersebut terjadi, nantinya Indonesia akan dibayangi dengan darurat HAM serius.

Baca Juga: Mahasiswa Usir Pengungsi Rohingya, Terprovokasi atau Diprovokasi?

Direktur Imparsia, Gufron Mabruri menyebut jika peluang darurat ham tersebut akan terbuka lantaran Pasal 1 rancangan Perpres Dewan Keamanan Nasional tidak menjelaskan secara rinci defines keamanan nasional yang menjadi ruang lingkup dewan. Gufron mengaku khawatir dengan adanya Dewan Kemanan Nasional yang nantinya bisa digunakan sebagai legitimasi dalam merepresi warga.

Hal ini akan membuka ruang negara melakukan sekuritisasi negatif atau dengan kata lain melakukan penguatan kebijakan koersif negara dengan menjadikan semua isu dan masalah sebagai masalah keamanan nasional, kata Gufron dalam sebuah diskusi yang digelar di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Senin (12/12/2022).

Adapun Pasal 1 ayat 1 rancangan Perpres Dewan Keamanan Nasional berbunyi: Keamanan nasional adalah kondisi dinamis bangsa dan NKRI yang menjamin keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan warga negara, masyarakat, dan bangsa, terlindunginya kedaulatan dan keutuhan wilayah negara, serta keberlangsungan pembangunan nasional dari segala ancaman, yang memiliki empat dimensi yang saling berkaitan yaitu dimensi pertahanan, dimensi keamanan dalam negeri, dimensi keamanan dan ketertiban masyarakat, dan dimensi keamanan manusia.

Gufron mengatakan, absennya definisi yang mengatur secara rinci dan pasti mengenai keamanan nasional ini menjadikan pasal tersebut jadi pasal karet dan rentan disalahgunakan. Dengan aturan definisi keamanan nasional dan ancaman yang luas, ujar Gufron, maka pemerintah dengan mudahnya akan mengatakan demi atas nama keamanan nasional untuk membatasi hak-hak asasi manusia serta hak bersuara, sehingga membuat kebijakan koersif dan menerapkan status keadaan darurat yang tidak jelas.

Baca Juga: Simpatisan Yakin Perihal Prabowo Langgar HAM adalah Kabar Bohong

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, dia juga menyoroti tentang Pasal 1 ayat 6 yang mengatur rancangan Perpres Dewan Ketahanan Nasional yang menyinggung tentang krisis nasional. Lagi-lagi, ucap Gufron, krisis nasional tidak dijelaskan secara gamblang mengenai kategori dan definisinya sehingga penerapannya dikhawatirkan akan terlalu luas, umum, serta mengancam warga negara. Sebabnya, beleid tersebut menyatakan keadaan yang memiliki ancaman nyata berskala nasional serta bersifat multidimensi dapat dikategorikan dengan krisis nasional.

Dalam pasal tersebut hanya menyebutkan tentang kriteria krisis nasional yakni terganggunya kepentingan nasional, adanya stagnansi pemerintahan dan adanya suatu kondisi atau permasalahan yang tidak bisa ditangani.

Baca Juga: YLBHI Tak Yakin Capres Selanjutnya Tuntaskan Pelanggaran HAM

Menurut Gufron, Dewan Keamanan Nasional bisa mengendalikan kondisi pemerintah karena definisi stagnannya tidak memiliki indikator yang jelas.

Hal itu sangat berbahaya bagi demokrasi karena akan membuka ruang terjadinya abuse of power oleh Sekjen Dewan Keamanan Nasional yang memiliki fungsi mengendalikan kondisi krisis nasional, tuturnya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU