Optika.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakin jika pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait dengan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. Sebabnya, Perppu Pemilu anyar tersebut penting untuk mengakomodasi regulasi pemilu di daerah otonomi baru (DOB).
Baca Juga: Pengamat Sebut Elektoral Demokrasi Indonesia Sedang Bermasalah!
"Kami berkeyakinan Pemerintah segera menerbitkan Perppu Pemilu karena tahapan penyelenggaraan pemilu, khususnya berkaitan dengan pencalonan anggota DPD, itu harus dilaksanakan di DOB yang undang-undangnya sudah ada," kata Anggota KPU RI Idham Holik dalam keterangan yang diterima Optika.id, Selasa (13/12/2022).
Jika merujuk pada undang-undang pembentukan empat provinsi baru, khususnya di Pasal 20 disebutkan bahwa ketentuan pengisian jumlah kursi perwakilan di DPR RI, DPD, dan DPRD setempat pada Pemilu Serentak 2024 mendatang. Hal itu disebutkan akan diatur lebih lanjut dalam undang-undang pemilihan umum.
"(Tanggal) 16 sampai dengan 29 Desember adalah tahapan atau jadwal penyerahan hubungan syarat minimal bakal calon DPD yang diserahkan ke KPU provinsi di masing-masing provinsi," tutur Idham.
Dia menjelaskan bahwa empat provinsi yang baru dibentuk di Papua yakni Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Tengah akan menyelenggarakan tahapan pencalonan DPD RI tersebut.
Baca Juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?
Dia mengaku jika pihaknya sudah mempersiapkan segala sesuatunya sehingga apabila sewaktu-waktu perppu tersebut terbit maka pihaknya bisa bergerak cepat sehingga tahapan penyelenggaraan pemilu di sana bisa berjalan dengan lancar dan dapat sama dengan tahapan penyelenggaraan pemilu di 34 provinsi lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebutkan Perppu Pemilu Serentak 2024 akan diterbitkan setelah pembentukan Provinsi Papua Barat Daya diundangkan.
"Begitu (UU pembentukan Provinsi Papua Barat Daya) diresmikan, baru perpu keluar. Perpu ini sudah kami rapatkan, sudah dirapatkan dengan konsinyering dengan stakeholder yang terkait, mulai dari KPU, Bawaslu, DKPP, dan Komisi II DPR, sehingga substansinya paham," kata Tito.
Baca Juga: Besok, PDI-Perjuangan Akan Usung Risma Jadi Kandidat Cagub Jatim
Adapun substansi pengaturan pemilu di empat provinsi baru dan Ibu Kota Nusantara (IKN) menurut Tito pada intinya terdapat dua poin. Yang pertama yakni mengakomodasi empat DOB dan IKN, hal tersebut juga berkaitan dengan pengaturan keterwakilan DPR, DPD dan DPRD setempat.
Kedua, adanya usulan dari KPU tentang jajaran KPU yang akan bertugas untuk pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, serta soal masa jabatan anggota KPU daerah secara serempak.
Editor : Pahlevi