Bawaslu Ingatkan Larangan Kampanye Terselubung, Buntut Anies Safari ke Aceh

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Jumat, 16 Des 2022 17:05 WIB

Bawaslu Ingatkan Larangan Kampanye Terselubung, Buntut Anies Safari ke Aceh

Optika.id - Bakal calon presiden (Bacapres) yang diusung Partai Nasdem, Anies Baswedan diminta oleh Bawaslu untuk tidak melakukan kampanye terselubung serta terkesan mencuri start waktu kampanye dalam menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pasalnya, Bawaslu menyebut jika saat ini bukan waktu menjajaki diri kepada publik.

Baca Juga: Pilgub DKI Jakarta 2024: Muncul Nama Anies Baswedan, Ridwan Kamil Sampai Risma

Hal tersebut disampaikan oleh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Puadi ketika merespons sejumlah laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Anies dan Nasdem terutama aktivitas penandatanganan petisi dukungan kepadanya yang terjadi di Masjid Baiturrahman Kota Banda Aceh pada 2 Desember 2022 lalu. Kasus ini diadukan oleh MT pada tanggal 7 Desember silam.

"Undang-Undang Pemilu telah menyediakan waktu bagi setiap kontestan pemilu untuk mengampanyekan dirinya sebagai calon presiden dan wakil presiden, yakni pada masa kampanye," tuturnya, dikutip dari situs web Bawaslu, Jumat (16/12/2022).

Puadi menilai jika aktivitas politik Anies Baswedan bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan bagi semua pihak yang hendak berkontestasi dalam pemilu. Puadi menyebut jika safari politik pada hakikatnya bertujuan untuk mengenalkan partai dan capres yang akan diusung kepada publik.

Baca Juga: Ini Prediksi Pakar Soal Putusan MK pada Sengketa Hasil Pilpres 2024

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Para calon menyosialisasikan dirinya sah-sah saja asalkan ditempuh melalui cara-cara yang dikehendaki UU Pemilu sebagai regulasi yang mengatur tentang pemilihan umum," ucapnya.

Maka dari itu, Bawaslu meminta kepada seluruh pihak untuk mematuhi tahapan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tujuannya adalah tidak ada pelanggaran pemilu yang dapat mencederai keadilan dan prinsip-prinsip kepemiluan yang berintegritas.

Baca Juga: Bawaslu Siap Jalankan Tugas Besok, Termasuk Jika Terjadi Pemungutan Suara Ulang?

Di sisi lain, Bawaslu tidak menganggap aktivitas Anies di Masjid Baiturrahman tersebut sebagai pelanggaran pemilu. Alasannya, belum ada penetapan peserta pemilu. Laporan pun ditolak.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU