Tak Lolos Pemilu 2024, Partai Ummat Bawa 114 Halaman Bukti ke Bawaslu Terkait Dugaan Kecurangan KPU

author Leni Setya Wati

- Pewarta

Jumat, 16 Des 2022 22:10 WIB

Tak Lolos Pemilu 2024, Partai Ummat Bawa 114 Halaman Bukti ke Bawaslu Terkait Dugaan Kecurangan KPU

Optika.id - Usai dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual di Provinsi NTT dan Sulawesi Utara karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tak dapat mengikuti pemilu 2024, Jumat (16/12/2022) pukul 14.00 WIB, Partai Ummat resmi melaporkan KPU RI ke Bawaslu RI.

Baca Juga: Meneropong Pilkada Sidoarjo: Ujian Kepercayaan Publik

Mereka mengaku mengantongi bukti yang kuat terkait dugaan kecurangan KPU. Dilansir dari detikNews, Jumat (16/12/2022), saat melaporkan hal tersebut ke Bawaslu RI, Partai Ummat membawa 6.000 bukti berupa dokumen dan video yang tersimpan di dalam 16 flashdisk dan 57 alat bukti.

Alat buktinya 57, flashdisk-nya di antara alat bukti ada 16. Tapi 16 itu mewakili lebih dari 6 ribu alat bukti, termasuk juga ada video dan segala macam. Kita bikin supaya efektif mudah efisien dan tidak terlalu tinggi biayanya, kata Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana, dikutip dari Detik.com, Jumat (16/12/2022).

Denny Indrayana dalam keterangannya yang tertulis dalam jejaring media sosial Whatsapp juga menyampaikan bahwa pihaknya membawa berkas berisi keberatan Partai Ummat setelah dinyatakan tidak lolos Pemilu 2024. Berkas tersebut sudah dicetak sebanyak 114 halaman.

Bismillah, 114 halaman keberatan Partai Ummat akan menjadi senjata utama untuk menyelamatkan pemilu 2024 yang jujur dan adil tanpa kecurangan, tulis Denny Indrayana, Jumat (16/12/2022) melalui pesan Whatsapp.

Mengenai hal tersebut, menurut Denny, Partai Ummat menggunakan hak konstitusional mereka untuk mengajukan keberatan dan mengajukan sengketa proses Pemilihan Umum 2024. Partai Ummat menurut dia tentunya melengkapi laporan sengketa dengan bukti yang menguatkan, serta dalil argumen hukum.

Baca Juga: Pengamat Sebut Elektoral Demokrasi Indonesia Sedang Bermasalah!

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jadi kalau dikatakan misalnya di wilayah ini tidak memenuhi syarat anggotanya kurang dan seterusnya, maka kami hadirkan tidak hanya KTP, KTA, tapi juga video untuk membuktikan bahwa tidak memenuhi syarat itu adalah verifikasi yang salah, ujarnya.

Denny menegaskan bahwa Partai Ummat akan membuktikan bahwa mereka telah memenuhi syarat dan sudah seharusnya lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Diberi waktu 3 hari, kami ajukan hari ini, dan dalam keberatan kami, kami paparkan dalil-dalinya, ada 114 halaman. Ini upaya kami secara serius, perjuangan Partai Ummat untuk membuktikan bahwa partai ini bukan hanya memenuhi syarat, tapi layak jadi peserta Pemilu 2024, ujarnya.

Baca Juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?

Dengan adanya bukti-bukti kuat yang ia bawa, Denny mengaku optimis Partai Ummat akan memenangkan sengketa tersebut dalam proses mediasi. Ia juga mengatakan siap jika harus masuk ke tahap persidangan.

Kami berkeyakinan dalam proses mediasi dengan bukti argumen yang kami sampaikan, insyaallah Partai Ummat dapat dikatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Tapi kami juga bersiap jika harus masuk ke proses ajudikasi, dan itu kita lalui dengan keyakinan bahwa kita bisa membuktikan, bahwa tidak sulit untuk verifikasi ini, kata Denny.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU