Optika.id - Persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan segala dinamikanya seolah tidak pernah berakhir. Kali ini, Konsulat Jenderal Indonesia di Malaysia mencatat ada sebanyak 325.477 orang warga negara Indonesia (WNI) yang berpotensi tanpa memperoleh kewarganegaraan di Kinabalu dan di Tawau, Sabah, Malaysia.
Baca Juga: Suramnya Hak Asasi Manusia di bawah Pemerintahan Prabowo-Gibran
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPR RI dari Partai Golkar, Dave Akbarshah Fikarno atau Dave Laksono menjelaskan bahwa permasalahan ini tidak bisa selesai dengan mudah apabila pemerintah tidak tegas dalam mengatur nasib PMI. Khusunya, terkait pengiriman PMI ke negara tujuan.
Dia menegaskan bahwa penyelesaian segala persoalan seperti itu harusnya dilakukan dari hulu ke hilir. Artinya, harus dilaksanakan mulai dari tahap perekrutan, lalu pelatihan-pelatihan calon PMI dan jangan berhenti sampai ke pengiriman saja kemudian dibiarkan para PMI itu di negeri orang tanpa perlindungan dari negara.
"Dari awal rekrutmen, pelatihan hingga pengiriman dan pembinaan selama berada di negara tujuan harus terus berjalan, hingga jangan sampai ada lagi yang berpotensi stateless," kata Dave dalam keterangan yang diterima Optika.id, Senin (19/12/2022).
Sebelumnya, Koordinator Subkomisi Pemajuan Hak Asasi Manusia Komnas HAM, Anis Hidayah menyebut sebanyak 325.477 PMI berpotensi tidak mempunyai status kewarganegaraan di Malaysia. Rinciannya, sebanyak 151.979 orang di Kinabalu, dan 173.498 orang di Tawau.
Baca Juga: KPU Tak Sediakan TPS Khusus, Komnas HAM: Pekerja di RS hingga IKN Kehilangan Hak Pilih
"Dengan total keseluruhan 325.477 orang," kata Anis, Minggu (18/12/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Komnas HAM, Human Rights Commission of Malaysia (Suhakam), Commission on Human Rights of the Philippines (CHRP) sepakat melakukan MoU. MoU tentang permasalahan orang-orang yang kehilangan kewarganegaraan di Sabah, Malaysia, 23 April 2019.
Melansir dari data Komnas HAM, Malaysia merupakan negara tertinggi yang diadukan terkait permasalahan PMI. Oleh sebab itu, Komnas HAM merekomendasikan kepada Pemerintah Indonesia agar segera membentuk suatu tim kerja khusus untuk menangani kasus PMI serta anak-anak yang terancam kehilangan kewarganegaraan.
Baca Juga: Komnas HAM: Pencoblosan Pemilu 2024 Masih Diwarnai Banyak Permasalahan
Komnas HAM turut mendorong Pemerintah Indonesia untuk membangun kerja sama yang strategis dengan kementerian-kementerian dan lembaga-lembaga non-kementerian lain. Khususnya, dalam rangka menanggapi permasalahan-permasalahan PMI tersebut.
"Serta, menempatkan peran masyarakat sipil sebagai mitra kerja pemerintah dalam mengupayakan perlindungan PMI sesuai dengan standar HAM," ujar Anis.
Editor : Pahlevi