Ketika Bawaslu dan KPU Saling 'Cuci Tangan' Tanggung Jawab

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Senin, 19 Des 2022 12:33 WIB

Ketika Bawaslu dan KPU Saling 'Cuci Tangan' Tanggung Jawab

Optika.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI cuci tangan dan menolak diseret-seret dalam isu yang menuding adanya perlakuan spesial dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap partai-partai kecil seperti Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Garuda.

Baca Juga: Pengamat Sebut Elektoral Demokrasi Indonesia Sedang Bermasalah!

Menurut anggota Bawaslu, Totok Hariyono, pihaknya mengaku tidak pernah tinggal diam apabila ada kesalahan dari KPU dalam pelaksanaan teknis. Sikap tegas ini menurutnya sering membuat kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut saling beda pandangan.

Dia menegaskan, tugas Bawaslu saat ini berupaya semaksimal mungkin dalam mengawasi proses Pemilu bahkan, Totok mengklaim pihaknya berani mengambil langkah inovatif kendati langkah yang diambil tersebut tak diamanatkan oleh Undang-Undang (UU). Tujuannya yakni untuk menghadirkan pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil.

Kendati demikian Totok tidak membantah ataupun membenarkan perihal tudingan yang dialamatkan kepada KPU. Akan tetapi, menurutnya Bawaslu sudah pernah mengeluarkan putusan adanya pelanggaran hak administrasi.

Kita berusaha semaksimal mungkin kita meminta walaupun tidak diatur dalam undang-undang secara rigid (kaku), bahwa hak hasil kerja KPU bisa dikoreksi oleh Bawaslu, kenapa? Buktinya ada putusan pelanggaran hak administrasi, tuturnya dalam keterangan di media, Minggu (18/12/2022).

Dia menegaskan saat ini posisi Bawaslu tidak berubah. Dalam artian, jika ada pelanggaran yang terbukti dan munculnya sejumlah kecurigaan di balik proses verifikasi peserta Pemilu, maka dirinya mempersilakan pihak tersebut menempuh jalur hukum saja.

Baca Juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kalau KPU dalam hal ini penyelenggara teknis melakukan kesalahan tata cara prosedur dan mekanisme, maka peserta bisa melakukan upaya hukum ke Bawaslu dan produk hukumnya berupa putusan yang memerintahkan penyelenggara teknis untuk memperbaiki, ucap dia.

Sebelumnya, diketahui Ketua DKPP periode 2017-2022, Muhammad Alhamid mendesak KPU dan Bawaslu untuk segera memberikan penjelasan dan klarifikasi, terkait dugaan tiga parpol yang mendapat karpet merah dalam proses verifikasi syarat peserta Pemilu 2024.

Dia mendesak KPU dan Bawaslu agar mawas sebab isu yang menyeruak tersebut terlalu menyengat serta memiliki indikasi kuat yang mengarah adanya perlakuan special kepada tiga parpol, apalagi dengan ancaman masyarakat yang sudah tidak percaya lagi pada lembaga penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Besok, PDI-Perjuangan Akan Usung Risma Jadi Kandidat Cagub Jatim

Maka dari itu, dia mendesak agar KPU dan Bawaslu bicara dan jangan hanya diam. Apabila tudingan itu tidak benar, maka segera bersuara beri penjelasan dan klarifikasi.

Masalahnya tuduhan itu aromanya sangat menyengat. Saya juga dengar sangat kuat indikasinya. Pada proses verifikasi partai ini ada 3 partai yang mendapatkan karpet merah dari KPU. Apakah itu benar? tegasnya, Sabtu (17/12/2022).

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU