Berantas Pinjol Ilegal, Polda Jatim Bentuk Satgas Khusus

author optikaid

- Pewarta

Jumat, 15 Okt 2021 20:21 WIB

Berantas Pinjol Ilegal, Polda Jatim Bentuk Satgas Khusus

i

sumber cnbc

Optika, Surabaya - Polisi Daerah (Polda) Jawa Timur membentuk satgas pinjaman online (pinjol) ilegal yang akan menindak dan menampung pengaduan masyarakat yang menjadi korban pinjol.

Kepala unit I Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, AKP Rivaldi mengatakan, setidaknya dalam selama setahun terakhir, pihaknya menerima 45 pengaduan masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal. 

Baca Juga: Disanggong di Polda, Wenny Mangkir, Ada Apa dengan Saham Karyawan JawaPos Surabaya

"Kita sudah membentuk satgas pinjaman online yang dibentuk oleh bapak Dirkrimsus, Sudah berjalan 2 bulan ini. Kita fokusnya mendalami dan menindak terkait pinjol ilegal ini," Kata Rivaldi, Jumat (15/10/2021).

Pihaknya sampai saat ini belum bisa memastikan ada berapa jumlah pinjol yang ilegal di Jatim. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ada 106 fintech pinjaman online yang legal di Indonesia, sementara di Jatim hanya 2 pinjol legal.

"Kalau yang ilegal itu kami tidak bisa memastikan apakah di sini ada atau tidak. Ada di Jakarta atau di Surabaya. Karena OJK juga itu tidak bisa meng-cover mana yang ilegal. Bisanya cuma meng-cover yang legal," imbuhnya.

Rivaldi kemudian mengimbau masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal untuk tak segan melapor ke satgas. Tak hanya itu, laporan juga bisa dilakukan di kantor polisi terdekat atau setempat.

Baca Juga: Mengapa Bisnis PayLater Begitu Menggiurkan di Indonesia?

"Kalau misal ada yang merasa dirugikan atau diteror bisa datang, lapor. Di Polres juga sudah bisa. Bapak Dirkrimsus juga sudah memberikan arahan silakan lapor di polres setempat," ujar Rivaldi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih jeli dalam memilih jasa pinjaman dan memilih yang sudah terdaftar di OJk.

"Ya itu karena kebanyakan yang ilegal banyak yang mencantumkan alamat palsu. Kebanyakan seperti itu," pungkas Rivaldi

Baca Juga: Solusi dari Anies Soal Warga RI yang Terjerat Pinjol!

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (Pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat sesuai arahan Presiden Joko Widodo. (Jeni/zal)

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU