Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Diamankan Pemkab Lumajang

author Apip Nash

- Pewarta

Selasa, 20 Des 2022 18:15 WIB

Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Diamankan Pemkab Lumajang

Optika.id - Empat bulan terakhir petugas di Kabupaten Lumajang mengamankan dan menyita ribuan bungkus rokok ilegal dalam operasi gabungan di beberapa lokasi di wilayah setempat.

Baca Juga: Pagi Ini, Gunung Semeru Masih Keluarkan Lava Pijar

"Masih ditemukan rokok yang berkategori ilegal, itu menunjukkan bahwa upaya kami semua untuk melakukan penindakan peredaran rokok ilegal harus terus dilakukan," kata Asisten Administrasi Sekda Kabupaten Lumajang Nugroho Dwi Atmoko saat menggelar konferensi pers penindakan rokok ilegal di Aula Panti PKK Kabupaten Lumajang, Selasa (20/12/2022).

Dilansir dari Antara Jatim, Berdasarkan hasil operasi gabungan penindakan rokok ilegal yang dilakukan selama 4 bulan di Lumajang ditemukan sebanyak 4.119 bungkus rokok ilegal dari 105 merk dagang di beberapa lokasi.

"Di Kabupaten Lumajang masih banyak ditemukan rokok ilegal, sehingga kami harus gencar melakukan penindakan untuk menggempur rokok ilegal," tutur Dwi Atmoko.

Baca Juga: Pembangunan Huntara ACT di Lumajang Ikut Mangkrak, Buntut Kisruh Penyelewengan Dana

Sementara Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Lumajang Sunardi dalam laporannya menjelaskan bahwa operasi gabungan penindakan rokok ilegal dilakukan selama empat bulan di seluruh wilayah Kabupaten Lumajang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasilnya ditemukan sebanyak 4.119 bungkus rokok dan 58 batang rokok ilegal dengan merk 105 merk dagang. Rokok ilegal tersebut ditemukan di 137 toko yang tersebar di 84 desa seluruh wilayah Kabupaten Lumajang.

Baca Juga: Atap Rumah Warga di Lumajang Berjatuhan, Akibat Gempa 5,2 M

"Yang terbanyak ditemukan di Kecamatan Yosowilangun sebanyak 1.481 bungkus, sementara rokok ilegal terbanyak ditemukan di Desa Wotgalih, sebanyak 1.214 bungkus rokok," ucapnya.

Ia menjelaskan merk dagang ilegal paling banyak yakni Seven Biru dengan jumlah 431 bungkus dan Azza sebanyak 401 bungkus rokok, sehingga barang bukti hasil penindakan kemudian diamankan di Kantor Bea Cukai Probolinggo untuk dilakukan pemusnahan.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU