KPU Perbolehkan Parpol Sosialisasi Terbatas, Namun Dilarang Kampanye

author Haritsah

- Pewarta

Rabu, 21 Des 2022 14:17 WIB

KPU Perbolehkan Parpol Sosialisasi Terbatas, Namun Dilarang Kampanye

Optika.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat mengizinkan partai politik melakukan sosialisasi terbatas sebelum memasuki masa kampanye Pemilu 2024 yang dibuka pada November 2023 mendatang.

Baca Juga: Pengamat Sebut Elektoral Demokrasi Indonesia Sedang Bermasalah!

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan sosialisasi boleh dilakukan secara terbatas hanya dengan menampilkan nama partai, logo, nomor urut, dan visi misi partai. Namun dilarang menyosialisasikan diri sebagai calon peserta pemilu, baik untuk legislatif atau eksekutif seperti capres atau cawapres.

"Kami bersepakat parpol dapat melakukan sosialisasi dibatasi identitas dirinya adalah tanda gambar partai, nama partai, kemudian nomor urut partai, dan visi misi partai," kata Hasyim di kantor Bawaslu, Selasa (20/12).

Sementara, kata Hasyim, sosialisasi dengan menampilkan foto diri disertai logo partai hanya diizinkan untuk ketua umum dan sekretaris jenderal partai tingkat pusat, atau ketua dan sekretaris di tingkat wilayah.

Batasan itu berlaku sebab saat ini belum ada penetapan resmi soal calon atau peserta pemilu baik untuk legislatif maupun eksekutif, yakni capres cawapres. Di sisi lain, dua posisi itu juga merupakan representasi partai dan mewakili saat pencalonan legislatif atau presiden.

Dengan demikian, kata Hasyim, KPU melarang seseorang yang menyosialisasikan diri sebagai calon peserta pemilu, baik untuk legislatif atau eksekutif seperti capres atau cawapres.

Baca Juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?

"Nah kalau ada orang, statusnya jadi calon atau tidak, lalu pasang fotonya dan namanya dengan background tanda gambar partai dengan menyebut saya calon DPR apa gitu, pusat provinsi, kabupaten kota dari partai ini, itu belum boleh," kata Hasyim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Karena belum saatnya. Karena pendaftaran calon aja belum. Di mana dia bisa menyebut dirinya calon," tambahnya.

KPU juga melarang model sosialisasi yang disertai ajakan. Sebab menurut Hasyim, esensi kampanye adalah mengajak, sehingga tak boleh ada ajakan dalam sosialisasi.

Baca Juga: Besok, PDI-Perjuangan Akan Usung Risma Jadi Kandidat Cagub Jatim

"Jadi yang dilarang itu ajakan untuk misalkan pilih partai kami namanya partai apa. Nomor berapa. Itu belum boleh. Karena esensi kampanye adalah ajakan untuk memilih dirinya. Sekarang kan belum saatnya kampanye," kata dia.

KPU telah bersepakat dengan Bawaslu dan Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) untuk mengatur sosialisasi melalui aturan yang dituangkan dalam Peraturan KPU yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.

"PKPU. Supaya kemudian cara pandang KPU dan Bawaslu sama. Ini akan kami sampaikan kepada masing-masing pimpinan parpol," kata Hasyim.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU