Ini Korelasi Pandemi Covid 19, Jobless dan Pinjaman Online

author Seno

- Pewarta

Sabtu, 16 Okt 2021 12:15 WIB

Ini Korelasi Pandemi Covid 19, Jobless dan Pinjaman Online

i

PicsArt_10-16-12.08.28

Optika, Surabaya - Korelasi Pandemi Covid 19, Jobless dan Pinjaman Online saling berkelindan. Hal ini dikatakan oleh Wisnu Girindratama, pengamat ekonomi Universitas Surabaya (Ubaya). Menurutnya, akibat pandemi Covid 19 masyarakat banyak yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehingga jobless (tak punya pekerjaan, red).  Then, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, mereka meminjam uang. Agar kebutuhan primernya tetap terpenuhi. "Pinjaman yang paling mudah dilakukan ya pinjol (pinjaman online) mas, aplikasi pinjol sendiri masuk ke dalam Financial Technology (fintech)," tutur alumnus Magister Akuntansi Universitas Airlangga ini saat ditemui Optika di Surabaya, Sabtu (16/10/2021).

Di masa digital, menurutnya, berbagai alternatif Fintech muncul sebagai solusi atas mudahnya akses keuangan.

Namun ternyata di balik berbagai kemudahan yang ada, banyak fintech ilegal seperti aplikasi pinjol, muncul isu baru mengenai privasi dan  keamanan data pribadi.

Hal itu, kata Wisnu, menjadi trigger bagi penyalahgunaan data pribadi dengan mekanisme cyber crime. Sehingga dari segi legal, perlu ada ketegasan mengenai perlindungan hukum atas data pribadi.

"Terutama sinergi antar para pihak berwenang seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan KOMINFO (Kementerian Komunikasi dan Informatika) untuk melakukan filtrasi bagi fintech baru dan membekukan fintech ilegal yang sudah masuk dalam black list. Saya rasa upaya moratorium fintech baru dan menutup fintech ilegal, sebagai sebuah langkah yang tepat untuk membatasi atau cut-off kasus pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat," tukas dosen muda Fakultas Bisnis Ekonomika (FBE) Ubaya ini.

Wisnu mengatakan, pandemi Covid 19 membuat siklus ekonomi menjadi terdistorsi. Hal ini, lanjutnya, berdampak pada seluruh lapisan masyarakat terutama pada masyarakat di level bawah maupun sektor UMKM dan ultra mikro. Jadi erat kaitannya masalah pandemi dengan kesehatan finansial. 

Pada situasi seperti ini, menurutnya, masyarakat perlu meningkatkan literasi finansialnya sehingga dapat mengelola keuangan dengan baik. "Pangkas biaya hidup dengan tidak berbelanja yang berdasar pada keinginan saja. Lakukan savings dan sisikan dana dari penghasilan pada pos dana darurat, bagi yang masih memiliki penghasilan berlebih dapat mencoba berinvestasi pada aset keuangan yang memiliki risiko rendah seperti deposito, reksadana pasar uang, obligasi, dan lain-lain," ujarnya.

Dengan masyarakat yang melek finansial, imbuh Wisnu, maka mereka tidak akan terjebak dalam situasi FOMO (Fear of Missing Out) sehingga akan lebih mampu survive dalam kondisi krisis apapun.

Dengan banyaknya kasus pinjol, apakah debitur akan beralih ke bank konvensional?

"Tidak ada jaminan untuk kembali ke bank konvensional karena nyatanya digital bank atau fintech menawarkan banyak kemudahan akses keuangan. Yang tidak ditawarkan oleh bank finansial hanya saja perlu ada mekanisme pengawasan yang memadai dari kominfo dan OJK sehingga ada proses check and balances," jawabnya.

Literasi Finansial Sangat Diperlukan

Wisnu menekankan perlunya masyarakat awam paham literasi finansial. Hal itu terkait awareness, pengetahuan tentang pengelolaan keuangan dan investasi.

"Istilah kasare melek keuangan, jangan sampai karena terhimpit situasi ekonomi, orang-orang jadi ikut-ikutan pinjol tanpa memahami dengan baik risiko yang melekat dalam mekanisme pinjol," pesannya.

Berarti literasi finansial sangat diperlukan?

"Benar sekali, itu yang membuat kita mampu bertahan dalam krisis apapun, krisis pandemi, krisis keuangan dan lain-lain," jawabnya.

Setelah terjerat pinjol apakah debitur ini akan kapok?

"Bagi yang sudah kena mestinya menjadi efek jera bagi mereka. Sehingga ada kemungkinan mereka menghentikan pinjaman dari pinjol. Atau lebih cermat dalam mengambil keputusan pendanaan menggunakan digital platform pinjol," jawabnya lugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Soale nggak bisa menghentikan pinjol, itu juga karena efek dari disrupsi teknologi. Adanya pergeseran perilaku masyarakat terkait keputusan pendanaan dari offline menuju online di masa pandemi juga menjadi alasan mereka pakai pinjol," pungkasnya.

Menkominfo Akan Moratorium Izin Pinjol Baru

Seperti diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan pemerintah akan melakukan moratorium penerbitan izin penyelenggara pinjaman online.

"OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru," kata Jhonny G. Plate di lingkungan Istana Presiden Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Oleh karena itu, Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru, atau meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK. Jhony menyampaikan hal tersebut seusai melakukan rapat bersama dengan Presiden Jokowi.

Dalam pertemuan itu, Jhony menyebut Presiden Jokowi menekankan bahwa tata kelola pinjaman online (pinjol) harus diperhatikan karena sudah ada lebih dari 68 juta orang yang ikut dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial tersebut.

"Lebih dari Rp260 triliun omzet atau perputaran dana yang ada di dalamnya. Mengingat banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjaman online maka Bapak Presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi," kata Jhony.

Menurut Jhonny, Kominfo sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021 telah menutup 4.874 akun pinjaman online. Pada tahun 2021, pinjol yang telah ditutup sebanyak 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram serta di file sharing.

"Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius," kata Jhony.

Jhonny mengungkapkan Polri juga akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan berupa penahanan, penindakan, dan proses hukum yang tegas terhadap semua tindak pidana pinjaman.

"Karena yang terdampak adalah masyarakat kecil, khususnya masyarakat dari sektor ultramikro dan UMKM, kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu," kata Jhonny.

Kominfo juga telah membentuk Forum Ekonomi Digital Kominfo yang secara berkala setiap bulan melakukan pertemuan untuk membicarakan pengembangan, peningkatan, dan pemutakhiran ruang-ruang digital dan transaksi-transaksi ekonomi digital, termasuk membicarakan terkait dengan pinjaman online dan penangkalan pinjaman online tidak terdaftar atau ilegal.

"Sekali lagi, Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan tepat. Pada saat yang bersamaan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Polri akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjaman online tidak terdaftar," pungkasnya. (Zal)

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU