Optika.id - Kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Jawa Timur memasuki babak baru. Ruangan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan ruangan wakil gubernur Jawa Timur Emil Dardak sudah digeledah oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Baca Juga: Tiga Srikandi Siap Maju dalam Kontestasi Pilkada Jatim Mendatang
Sehingga timbul pertanyaan dari publik. Apakah Gubernur Jatim bisa kena?
"Secara tak langsung Gubernur Jawa Timur bisa kena, nanti akan tergantung proses pengembangan kasus di KPK," kata Umar Sholahudin pengamat hukum Universitas Wijaya Kusuma (UWK) Surabaya pada Optika.id, Sabtu (24/12/2022).
Lantaran, kata Umar, dana hibah domainnya ada di eksekutif. Umar menyebut kasus dana hibah bisa terbuka lebar jika Sahat Tua Simanjuntak mau 'bernyanyi'.
"Dan apakah Sahat mau nyanyi or nggak? Kalau nurut sahat, bahwa bancaan dana hibah tak hanya dirinya, tetapi melibatkan banyak anggota dewan dan pihak eksekutif. Sahat bisa didorong untuk buka-bukaan," jelas Umar.
Apakah Sahat bisa jadi Justice Collaborator (JC) nantinya?
"Kalau mau jadi JC, syaratnya dia salah satu pelaku tindak pidana korupsi atau pencucian uang, mengakui kejahatan yang telah dilakukannya, dan bukan pelaku utama kejahatan tersebut," jawabnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru pada kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Jawa Timur.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut sepanjang ditemukan alat bukti dugaan keterlibatan, maka lembaga pimpinan Firli Bahuri itu bisa saja menetapkan tersangka baru ke depannya.
Baca Juga: Calon Gubernur Jatim di Mata Hasto: Harus Seperti Masyarakat Jatim!
"Sepanjang ditemukan alat bukti dugaan keterlibatan pihak lain," kata Ali kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menerangkan bahwa dalam kasus-kasusnya, KPK tidak pernah berhenti pada bukti awal yang berhasil dikumpulkan saat operasi tangkap tangan (OTT).
"Pasti dikembangkan lebih lanjut karena KPK tak pernah berhenti hanya bukti awal dalam kegiatan tindak tangan," tegas dia.
Dalam membongkar kasus ini, belakangan tim penyidik KPK tengah gencar melakukan penggeledahan.
Sejumlah ruangan di kantor DPRD Provinsi Jatim dan ruangan-ruangan di kantor Gubernur Jatim tidak lolos dari incaran tim penyidik.
Baca Juga: KPU Jatim Pastikan Tak Ada Calon Independen Maju Pilgub
KPK telah berhasil menetapkan empat orang tersangka. Satu di antaranya ialah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak. Ia ditetapkan bersama-sama dengan tiga tersangka lainnya.
Di antaranya, Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.
Atas tindakannya itu, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor : Pahlevi