Optika.id - Karyawan Apple Inc di Australia mogok kerja pada Jumat (23/12/2022) waktu setempat menuntut perusahaan memberikan upah dan kondisi kerja yang lebih layak.
Baca Juga: Puan Sampaikan Terimakasih pada Mahasiswa Usai Revisi UU Pilkada Batal!
RAFFWU mengklaim perjanjian kerja yang sudah berumur delapan tahun tidak memberikan libur saat akhir pekan, libur dua hari berturut-turut, jadwal kerja, jeda 12 jam di antara pergantian jadwal kerja (shift), dan upah lembur.
Dilansir Reuters, Senin (26/12/2022), serikat pekerja ritel dan kuliner RAFFWU yang mewakili karyawan, mengumumkan aksi mogok kerja berlangsung sampai malam Natal kemarin.
"Perjanjian kerja 2014 adalah salah satu yang mendorong pekerja di bawah batas minimum yang sah," kata serikat itu.
Baca Juga: Mengawal Putusan MK, BEM UI Serentak Akan Turun ke Jalan!
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Serikat kerja menginginkan komunikasi terbuka dengan Apple untuk menerapkan kerja yang lebih adil.
Terkait hal ini, Apple lebih memilih untuk tidak berkomentar.
Baca Juga: Partai Ummat Turut Ikut Aksi di DPR RI, Akankah Amien Rais Ikut?
Beberapa waktu lalu, Apple juga menghadapi aksi protes dari pekerja manufaktur produksi iPhone di China, karena aturan Covid-19 yang sangat ketat di negara itu dan kebijakan di pabrik yang dinilai kurang memihak pada pekerja.
Editor : Pahlevi