Optika.id - Aksi damai menolak revisi Undang-Undang TNI yang digelar siang tadi di Surabaya berakhir dengan penahanan puluhan massa oleh aparat kepolisian. Berdasarkan data yang dihimpun LBH Surabaya, setidaknya 18 orang ditahan di Polrestabes Surabaya dan 25 orang lainnya masih tertahan di area Gedung Negara Grahadi.
Tim pendamping hukum dari LBH Surabaya telah berada di Polrestabes sejak sore hari untuk memastikan kondisi serta memberikan bantuan hukum bagi mereka yang ditahan. Namun hingga pukul 22.30 WIB, akses untuk mendampingi para peserta aksi belum diberikan oleh pihak kepolisian dengan alasan proses pemeriksaan masih berlangsung dan memerlukan surat kuasa.
Baca Juga: Mahasiswa dan Koalisi Masyarakat Sipil Tetap Demo Tolak UU TNI
"Ini preseden buruk. Hak atas bantuan hukum adalah hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Aparat seharusnya tahu dan patuh pada itu," tegas perwakilan Front Anti Militerisme, aliansi yang turut mengorganisir aksi hari ini.
Front Anti Militerisme mengecam tindakan represif yang dilakukan aparat terhadap warga yang tengah menyuarakan pendapatnya secara damai. Dalam pernyataan sikapnya, mereka menyoroti minimnya penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam penanganan aksi, terutama soal pengabaian hak atas bantuan hukum.
Baca Juga: UU TNI Digugat di MK, Setelah Gagal Dihadang di DPR RI
Pasal 28E UUD 1945 menjamin hak warga untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat. Lebih lanjut, UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta Pasal 114 KUHAP secara tegas mengatur kewajiban aparat penegak hukum untuk memastikan tersangka mendapat pendampingan hukum sejak awal pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Menahan warga tanpa dasar hukum yang jelas dan membatasi akses bantuan hukum adalah bentuk pelanggaran serius," lanjut pernyataan aliansi.
Baca Juga: Pembahasan RUU TNI Khianati Janji Pemerintah di Forum HAM Internasional
Aliansi ini mendesak pihak kepolisian segera membuka akses pendampingan hukum bagi para peserta aksi yang ditahan, serta membebaskan mereka yang hingga malam ini masih tertahan tanpa prosedur yang transparan.
"Negara tak boleh abai. Penegakan hukum tak bisa dijalankan dengan cara-cara yang justru melanggar hukum," tutup pernyataan tersebut.
Editor : Pahlevi