Baru Kali Ini KPU Pusat Dilaporkan ke DKPP oleh KPUD, Soal Ketidaknetralan

author Seno

- Pewarta

Senin, 26 Des 2022 18:47 WIB

Baru Kali Ini KPU Pusat Dilaporkan ke DKPP oleh KPUD, Soal Ketidaknetralan

Optika.id - Baru kali ini KPU Republik Indonesia (KPU RI) melakukan, dugaan, mengarah ke tindakan tidak independen, tidak profesional, menggadaikan integritas pribadi dan institusi sehingga terkesan KPU tidak netral. Jika menilik modus KPU maka ada dugaan tidak netral itu dilakukan secara sistematis dan berjamaah.

Baca Juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK

Mulai dari dugaan tindakan pelecehan seksual, asusila, dan etika oleh Hasyim Asyari (HA), Ketua KPU, hingga intimidasi Idham Holik, dan Sekjen, Bernard D Sutrisno kepada KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) agar memanipulasi data saat verifikasi faktual parpol (partai politik) baru.

Lebih dari itu semua, kali ini KPUDlah yang melaporkan dugaan intimidasi dan ketidaknetralan KPU RI ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Biasanya yang menggugat KPU dari LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), parpol, dan masyarakat. kali ini KPUD juga ikut menggugat KPU. Hal itu belum pernah terjadi sejak KPU pasca reformasi berdiri Tahun 2003, dengan prinsip mandiri; jujur; adil; berkepastian hukum; tertib; terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; dan efisien.

Skandal HA dengan HM

Hasyim Asyari (HA), Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) diduga melakukan skandal asusila, pelecehan seks, dan masalah etika terhadap HM (Hasnaeni Moein). HA dilaporkan oleh HM (dikenal dengan sebutan Wanita Emas) ke DKPP. Melalui advokatnya, Farhat Abbas, HA dilaporkan melakukan pelanggaran etik, asusila, dan pelecehan seksual, Kamis, (22/12/2022).

Pelaporan HM itu disebabkan HA dianggap ingkar janji terhadap HM yaitu berjanji bakal meloloskan Partai Republik Satu sebagai kontestan pemilu 2024, tetapi ternyata tidak lolos.

Menurut Farhat Abbas, pihaknya telah melampirkan sejumlah bukti pelanggaran etik dan dugaan tindak kesusilaan terhadap kliennya.

"Bukti yang dibawa adalah pengakuan testimoni, kemudian dalam bentuk rekaman video, kemudian bukti-bukti komunikasi WA, dan foto-foto pembelian sebuah tiket Jogja, kemudian foto-foto kebersamaan dan sebagainya," katanya.

Abbas secara rinci menguraikan tindakan asusila dan pelecehan seksual terjadi di tujuh waktu secara beruntun yaitu pada tanggal 13, 14, 15, 17, 18, 21, 22, 23, 25, dan 27 Agustus 2022. Perbuatan asusila dan pelecehan itu diulangi pada 2 September 2022 di lima tempat berbeda. Abbas menambahkan bahwa tindakan asusila dan pelecehan seks itu dilakukan di kamar hotel hingga ruang kerja (Telisik.id, 25/12/2022).

Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein atau yang biasa dikenal wanita emas memberi pengakuan mengejutkan, setelah partai yang ia pimpin tak lolos verifikasi faktual untuk Pemilu 2024. Yang menarik pengakuan HM diunggah di video. Video itu secara cepat menjadi viral. Dalam video itu HM menyatakan skandalnya dengan HA.

Video yang diunggah oleh akun Twitter bernama @BosPurwa ada dialog antara HM dengan pembuat video. Beberapa orang bertanya kepada HM dan dijawab pendek-pendek oleh HM. Salah satu pertanyaan adalah apakah barang (alat kelamin) pelaku masuk ke vaginanya atau tidak.

Secara kalem HM mengiyakan bahwa pelecehan yang diduga dilakukan ketua KPU sudah sampai pada berhubungan intim.

"Mbak Naeni ini sekadar pelecehan atau barangnya masuk?" kejar penanya untuk memastikan.

"Ya masuk lah mas," jawab Hasnaeni dengan kalem.

Dipojokkan dengan dugaan asusila dan pelecehan seksual itu HA menjawab dengan kalem dan datar.

"Kami mengikuti perkembangan pengaduan ke DKPP tersebut," ujarnya kepada wartawan, Kamis (22/12/2022)

HA tidak hanya dilaporkan tentang perbuatan asusila dan pelecehan seks, juga masalah etika dan ketidakindependenan KPU. HM juga menguraikan bahwa HA menceritakan kepada HM kalau presiden akan datang adalah Ganjar Pranowo dan wakilnya Erick Tohir. Kemenangan mereka karena didesain oleh KPU.

Belum berkembang laporan Abbas ke DKPP, Wanita Emas tiba-tiba membuat video berisi pernyataan: menarik pernyataan dia di video bahwa telah diperkosa dan terjadi pelecehan seksual oleh HA. Semua itu tidak benar. Hubungannya dengan HA selama ini bersifat profesional. Di video itu Hasnaeni membacakan pencabutan pernyataannya pada tanggal 11 Desember 2022. Padahal video viralnya yang berisi pernyataan, dugaan, pelecehan seksual dibuat oleh para ketua partai yang tidak lolos di rutan Kejaksaan Agung beredar 24 Desember 2022.

Menurut Hersubeno Arief dalam podcast Hersubeno Point, youtube.com/channel/UCip5, 26 Desember 2022, HA harus menuntut balik HM secara pidana. Apa yang dikatakan HM telah merusak nama baik keluarga HA dan Lembaga KPU. Jika pernyataan pertama tidak benar dan pernyataan kedua (mencabut pernyataan pertama) yang benar maka nama baik HA dan KPU telah dirusak oleh HM. KPU sebagai Lembaga penting dan kredibel tidak boleh dipakai mainan seperti itu.

Intimidasi Secara Sistematis

Gugatan dan tuntutan terhadap KPU tidak berhenti terhadap HA, apalagi telah dicabut pernyataann HM. Tidak kalah seriusnya juga gugatan kepada Idham Holik dan Sekjen (Sekretaris Jenderal) KPU.

Idham Holik, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, dalam Rapat Konsolidasi Nasional dengan KPUD seIndonesia menyatakan bernada intimidasi kepada KPUD, awal Desember 2022.

'kepada seluruh anggota agar tegak lurus, patuh terhadap perintah, jika tidak patuh akan di-rumahsakit-kan," kata Holik.

Rupanya ucapan Holik tidak berhenti di situ. Sekjen KPU, Sutrisno, diduga menindaklajuti dengan melakukan aksi ke KPUD Provinsi agar melakukan perintah KPU RI, termasuk memanaj data parpol mana yang harus lolos dan tidak lolos.

Diduga praktik kecurangan ini bermula pada tanggal 7 November 2022. Di hari itu, hasil rekapitulasi verifikasi faktual parpol oleh KPU provinsi dijadwalkan akan diserahkan kepada KPU pusat.

Kemudian, anggota KPU RI tiba-tiba mendesak KPU provinsi melalui video call untuk mengubah status verifikasi faktual sejumlah parpol dari TMS (Tidak Memenuhi Syarat) menjadi MS (Memenuhi Syarat) dalam Sipol.

Baca Juga: KPU Amati Putusan MK dan Akan Konsultasi dengan DPR RI

Ternyata rencana itu terkendala karena beberapa anggota KPUD, baik provinsi kabupaten/kota, tidak sepakat untuk melakukan instruksinya. Akhirnya, pihak KPU RI mengubah strateginya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada strategi kedua, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI memerintahkan Sekretaris KPU provinsi untuk melancarkan tindakan yang mereka inginkan. Caranya adalah meminta Sekretaris KPU provinsi untuk memerintahkan pegawai operator Sipol kabupaten/kota untuk mendatangi KPU provinsi dan mengubah status verifikasi parpol.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, dalam konferensi pers secara daring, Minggu (18/12/2022), menyatakan bahwa ada intimidasi dan kompensasi bagi KPUD.

"Apa iming-imingnya? Iming-iming untuk nanti akan dipilih pada proses pemilihan calon anggota KPU provinsi kabupaten/kota yang akan digelar tahun 2023 mendatang," sambung Kurnia. Bahkan ada dugaan Sekjen berkomunikasi melalui video call lagi untuk mengintruksikan secara langsung disertai dengan ancaman mutasi bagi pegawai yang menolak," katanya.

Merespons dugaan pelanggaran oleh komiioner dan Sekjen KPU itu maka anggota KPUD melaporkannya ke DKPP lewat firma hukum AMAR dan Themis. AMAR dan Themis ini merupakan tim hukum gabungan LSM yang mengatasnamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih. Kuasa hukum Koalisi dari firma hukum AMAR, Airlangga Julio, menyatakan bahwa Idham Holik dilaporkan karena ucapannya yang dianggap bermuatan ancaman terhadap anggota KPU daerah dalam Konsolidasi Nasional, awal Desember 2022 lalu di Jakarta.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (FIK Ornop) Samsang Syamsir menduga adanya kecurangan dalam KPU. Dugaan ini tak lepas dari kerja-kerja KPU yang dianggap tidak transparan soal data.

Samsang mengatakan, ketertutupan data ini diklaim demi pelindungan data pribadi. Tetapi, menurutnya, bukan hanya data yang tidak transparan, melainkan juga proses verifikasi yang dilakukan KPU.

"Ini semakin menimbulkan banyak keresahan di kita dan spekulasi yang bermunculan. Bisa saja ada partai yang memenuhi syarat tapi tidak diloloskan dan sebaliknya. Kami anggap selain data tertutup, proses juga tertutup," kata Samsang dalam jumpa pers virtual, Minggu (11/12/2022).

Audit Sipol diperlukan untuk melihat adanya indikasi perubahan data parpol tidak sesuai ketentuan dalam sistem. Lewat audit, akan terlihat beberapa perubahan data yang tidak relevan dan terekam dalam sistem bila benar ada kecurangan.

"Maka jawabannya adalah audit Sipol-nya, biar nanti terlihat perbedaan-perbedaan pada tanggal-tanggal tertentu. Karena sistem ini didasarkan pada digital, pasti setiap perubahan data history-nya akan terlihat, di sana kita akan adu data dengan KPU RI," jelas Kurnia

Iming-Iming Dipilih Menjadi Anggota KPU

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih menduga jajaran petinggi KPU Pusat memberi iming-iming kepada penyelenggara pemilu daerah apabila mau menuruti intruksi untuk mengubah data beberapa partai politik dari TMS menjadi MS sebagai peserta Pemilu 2024 dalam Sistem Informasi Partai Politik.

Iming-iming yang ditawarkan adalah dipilih menjadi anggota KPU pada tahun 2023.

Baca Juga: KPU Diimbau Laksanakan Putusan MK Guna Menjaga Demokrasi!

"Kami juga mendapat kabar ada dugaan iming-iming yang disampaikan oleh jajaran petinggi KPU Pusat kepada struktural penyelenggara Pemilu daerah," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers secara daring, Minggu (18/12/2022).

"Apa iming-imingnya? Iming-iming untuk nanti akan dipilih pada proses pemilihan calon anggota KPU provinsi kabupaten/kota yang akan digelar tahun 2023 mendatang," kata Kurnia.

Berdasarkan data koalisi sendiri, ada 24 provinsi yang akan menggelar pemilihan anggota KPU di tingkat provinsi dengan jumlah total 136 orang pada tahun 2023.

Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota, terdapat pemilihan anggota KPU di 317 daerah dengan jumlah 1.585 orang. Menurut Kurnia, praktik kecurangan dan pemberian iming-iming ini tak bisa dibiarkan.

"Ini tentu tidak bisa dibiarkan, praktik-praktik intimidasi, intervensi, kecurangan, itu sebenarnya menodai azas utama tentang independensi dari KPU," ucap Kurnia.

Sedangkan bagi yang tidak mematuhi instruksi serupa, petinggi yang diduga duduk di KPU Pusat tak segan-segan mengancam memutasi pegawai tersebut.

"Ternyata berdasarkan informasi yang kami himpun dan dapatkan, salah satu ancamannya adalah memutasi pegawai atau ASN KPU daerah yang bertugas teknis tentang aplikasi Sipol tersebut," tutur Kurnia.

Sekjen Membantah

Sekjen KPU, B.D. Sutrisno, membantah adanya kabar dirinya melakukan intimidasi ke petugas sekretariat KPU provinsi.

"Tuduhan bahwa saya melakukan intimidasi dan ancaman melalui panggilan video pada 7 November 2022 itu tidak benar karena setiap kegiatan sudah ada tim teknis yang memiliki tugas untuk menjelaskan substansi," kata Bernad kepada wartawan, Senin (19/12/2022).

Sutrisno menjelaskan, pada 7 November 2022 pihaknya hanya melakukan rapat di tingkat sekretariat KPU provinsi yang merupakan kegiatan rutin dalam rangka penyiapan rekapitulasi hasil verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu di tingkat provinsi. Ia memastikan sekretariat di setiap tingkatan KPU memiliki tugas, fungsi, dan wewenang sebagai sistem pendukung. KPU dan secretariat bekerja secara professional.

Tulisan: Aribowo

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU