Optika.id-Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya menginformasikan perpanjangan masa pendaftaran calon panitia pemungutan suara (PPS) Pemilu 2024 semula mulai 18 hingga 27 Desember menjadi 1830 Desember 2022.
Baca Juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK
"Itu menjadi kabar baik bagi pendaftar karena alokasi pendaftaran bertambah lagi selama 3 hari," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Subairi di Surabaya, Jawa Timur, Senin (26/12/2022).
Terhitung sejak dibukanya pendaftaran pada hari Minggu (18/12/2022), kata Subairi, hingga saat ini masih banyak pendaftar calon PPS yang hanya sebatas melakukan pendaftaran melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
Subairi mengatakan bahwa para pendaftar masih ada yang belum melakukan langkah berikutnya, yakni melampirkan berkas persyaratan yang ada di SIAKBA, baik itu berupa lampiran surat pendaftaran, KTP elektronik, maupun surat keterangan sehat yang menyertakan tensi darah, kolesterol, dan gula darah.
Pendaftar juga hanya ada yang mengunduh sebagian saja, atau tidak lengkap seperti yang disyaratkan melalui SIAKBA.
"Kami mengimbau agar persyaratan pendaftar segera dilengkapi, biar kemudian kami bisa lakukan pengecekan berkas selama masa penelitian administrasi," kata Subairi yang juga Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas SDM) KPU Kota Surabaya.
Pria yang akrab dipanggil Bairi ini menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan pengecekan berkas kalau syarat dari pendaftar calon PPS belum diunggah keseluruhan. Jika sudah, pihaknya masih melakukan koreksi satu per satu terkait dengan mana saja berkas yang memang perlu perbaikan atau tidak.
Bila ada perbaikan, operator SIAKBA secara otomatis akan melakukan pemberitahuan, seperti halnya kurang lengkap surat keterangan sehat, pihaknya meminta pendaftar segera melengkapi syarat tersebut.
"Itu agar berkas syarat bisa dinyatakan lengkap dan bukti fisiknya segera disampaikan ke Kantor KPU Kota Surabaya. Kalau sudah merasa syarat yang diunggah lengkap dan tidak masalah, jangan lupa klik tombol mendaftar. Itu untuk memastikan kalau pendaftar sudah melakukan pendaftaran melalui SIAKBA," kata dia.
Baca Juga: KPU Amati Putusan MK dan Akan Konsultasi dengan DPR RI
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan adanya perpanjangan waktu, kata dia, masa penelitian administrasi secara otomatis juga akan berubah, mulai dari 19 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023.
Selama pemeriksaan administrasi, pendaftar juga diminta secara rutin untuk memantau email masing-masing dan akun SIAKBA. Bila ada syarat yang diperbaiki, akan diberi tahu melalui notifikasi.
"Dengan ada perubahan jadwal, harapan kami jumlah pendaftar PPS bertambah sebab alokasi waktunya juga bertambah," katanya.
Sementara itu, Naufal, pendaftar PPS Pemilu 2024 asal Kelurahan/Kecamatan Tegalasari Surabaya, menyatakan dirinya sudah melakukan pendaftaran melalui SIAKBA.
Baca Juga: KPU Diimbau Laksanakan Putusan MK Guna Menjaga Demokrasi!
Ia menilai tidak ada kendala dan cukup praktis, pendaftar tidak antre panjang dalam mendaftar dan mengumpulkan berkas. Cukup klik SIAKBA, pendaftaran secara daring dan lebih mudah.
"Kebetulan sudah mendaftar, tinggal menunggu pengecekan berkas pendaftaran saja. Tidak ada kendala dan lancar saja, tinggal klik aplikasi SIAKBA," katanya menjelaskan.
Untuk kebutuhan PPS Pemilu 2024 di Kota Surabaya sebanyak 459 orang. Adapun perinciannya masing-masing sebanyak tiga orang anggota PPS dikalikan 153 kelurahan.
Jumlah tersebut berkurang dari data Pemilu 2019 sebelumnya karena adanya penggabungan kelurahan, yakni kelurahan Perat Utara dan Perak Timur digabung menjadi satu menjadi Kelurahan Tanjung Perak Surabaya.
Editor : Pahlevi