Mahfud Md Bantah PPHAM Bangkitkan PKI

author Haritsah

- Pewarta

Selasa, 27 Des 2022 20:44 WIB

Mahfud Md Bantah PPHAM Bangkitkan PKI

Optika.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menekankan pemerintah tidak bermaksud membangkitkan Partai Komunis Indonesia (PKI) lewat pembentukan Tim Pelaksana Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (Tim PPHAM).

Baca Juga: Suramnya Hak Asasi Manusia di bawah Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pernyataan tersebut dikatakan oleh Mahfud saat audiensi TIM PPHAM dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Pondok Pesantren di Pondok Pesantren Miftachussunnah, Surabaya, Selasa (27/12/2022).

"Tidak benar sama sekali bahwa PPHAM dimaksudkan untuk menghidupkan lagi PKI, yang akan mengkambinghitamkan Umat Islam, enggak," kata Mahfud di hadapan para kiai.

Mahfud mengatakan beberapa waktu lalu ada pihak-pihak yang menolak PPHAM karena dianggap sebagai legitimasi kebangkitan PKI.

Mahfud lantas membantahnya. Ia juga menampik bila PPHAM disebut akan mengambinghitamkan Umat Islam, atas pembantaian simpatisan PKI 1965-1966 silam.

"Mengkambinghitamkan Umat Islam sebagai pelaku pembantaian orang PKI atas peristiwa '65, tidak bukan itu," ucapnya.

Mahfud mengatakan sejauh ini justru ada empat kasus yang ditangani PPHAM dan umat Islam yang menjadi korban.

Empat kasus itu ialah pembantaian massal dukun di Banyuwangi pada 1998-1999, Insiden Simpang KKA, Aceh tahun 1999, Jambu Keupok Aceh tahun 2003, peristiwa Rumah Geudong Aceh di rentang waktu 1989-1998.

Baca Juga: PDIP Tolak Sirekap dan Penundaan Rekapitulasi Pemilu 2024, Minta Audit Forensik KPU

"Kalau mau jujur di dalam Keppres ini yang diberi perhatian Komnas HAM ada 4 kasus pelanggaran HAM terhadap umat islam, misal kasus dukun santet di Banyuwangi, peristiwa Simpang KKA Aceh, peristiwa Rumah Geudong Aceh, Islam korbannya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia lalu menekankan bahwa PKI sudah dibubarkan seperti diatur dalam TAP MPRS No XXV tahun 1966. Ajaran komunisme, marxisme dan leninisme juga dilarang disebarluaskan kecuali untuk kepentingan akademik.

Pada Keputusan Presiden (Keppres) No 17 tahun 2022, tentang PPHAM itu juga tak tercantum kata PKI atau komunisme. Hanya ada korban peristiwa 1965-1966.

"Di dalam Perpres 17/2022 tidak ada kata PKI satupun. Peristiwa 65 itu banyak korbannya, sehingga frasa korban 65 bisa diartikan siapa saja, anggota PKI iya, Umat Islam iya, TNI iya, siapapun iya," ucapnya.

Baca Juga: Jokowi Pasang Muka Badak Libas Suara Ganjar-Mahfud di Kandang Banteng

Mahfud lalu merasa perlu menjelaskan kepada PBNU mengenai kehendak pemerintah membentuk PPHAM. Dia tidak ingin ada kesalahpahaman.

"Sehingga dibentuklah ini yang saya undang PBNU, ini sudah ke MUI, Muhammadiyah, gereja-gereja, daerah konflik yang ada pelanggaran HAM-nya," kata dia.

PPHAM, kata dia, berfungsi untuk mencari penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dengan mekanisme non-yudisial, secara arif, berdasarkan budaya lokal dan kesantunan. Meski begitu, proses yudisial tetaplah berjalan.

"Bukan untuk melanjutkan permusuhan, justru untuk menyatukan kembali, tugasnya adalah untuk memberi masukan ke pemerintah untuk melakukan langkah non-yudisial dengan memperhatikan korbannya, bukan bertanya siapa pelakunya, itu urusan pengadilan," tutup Mahfud.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU