IDI Imbau Dokter Agar Hati-Hati Berikan Surat Sakit ke Pasien, Ini Hukumannya Jika Melanggar

author Leni Setya Wati

- Pewarta

Rabu, 28 Des 2022 17:59 WIB

IDI Imbau Dokter Agar Hati-Hati Berikan Surat Sakit ke Pasien, Ini Hukumannya Jika Melanggar

Optika.id - Ketua Bidang Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota Ikatan Dokter Indonesia (BHP2A IDI), Beni Satria menghimbau anggotanya agar berhati-hati dalam mengeluarkan surat sakit kepada pasien.

Baca Juga: Pita Hitam dari Ikatan Dokter Indonesia

Ia mengatakan bahwa surat sakit hanya bisa diterbitkan melalui diagnosis yang dihasilkan dari hasil pemeriksaan, apabila pasien benar-benar sakit dan membutuhkan istirahat.

Jadi artinya tenaga kesehatan lain tidak punya kewenangan memberikan surat keterangan, yang boleh bidan, bidan pun mengeluarkan surat keterangan karena pasiennya hamil atau melahirkan di bidan, ucapnya dalam diskusi mengenai surat sakit daring yang diikuti di Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (28/12/2022).

Penerbitan surat keterangan sakit tersebut diatur dalam Pasal 7 Kewajiban Umum Kode Etik Kedokteran Indonesia dan Pasal 35 Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran.

"Hati-hati, saya sampaikan hati-hati. Di dalam kode etik kedokteran di pasal 7 ada ketentuan yang mengatur surat keterangan sakit. Kalau terbukti melanggar, maka dokter tersebut bisa dikenakan sanksi etik," kata Beni dalam konferensi pers tersebut.

Beni juga mengatakan jika ada seorang dokter yang sengaja mengeluarkan surat keterangan sakit tanpa adanya pemeriksaan fisik, ada ancaman hukuman penjara paling tinggi 4 tahun yang diatur dalam pasal 267 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pada pasien yang sengaja menggunakan surat keterangan sakit palsu.

Baca Juga: dr Terawan Terbukti Salah, Tapi Apakah IDI Sepenuhnya Benar? 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Pasien yang menyatakan tidak ada sakit atau seolah-olah sakit ancamannya 4 tahun penjara," ujarnya.

Beni menuturkan jika surat keterangan sakit itu memang tidak bisa diberikan secara serampangan tanpa adanya serangkaian praktek kedokteran.

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, dokter baru akan menentukan perlu dibuat surat keterangan sakit agar pasien beristirahat, atau menyatakan pasien sehat.

Baca Juga: Sufmi Dasco Minta Kemenkes Bertindak Atas Pemecatan Dokter Terawan 

Lamanya surat sakit tersebut juga cukup bervariasi, sesuai jenis penyakit. Biasanya, pasien membutuhkan waktu lama untuk istirahat jika menderita penyakit berat, termasuk patah tulang karena kecelakaan lalu lintas.

"Contoh pasien fraktur, kecelakaan lalu lintas, patah kakinya, dioperasi sama dokter, dokter akan menentukan ini pulih baru bisa berjalan dan aktivitas pasca operasi paling cepat 3 bulan. Tentu dokter akan memberikan (surat sakit) dengan termin 1 bulan, 1 bulan, 1 bulan," jelas Beni.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU