PPHAM Putuskan Negara Lakukan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu dan Harus Minta Maaf

author Haritsah

- Pewarta

Kamis, 29 Des 2022 17:55 WIB

PPHAM Putuskan Negara Lakukan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu dan Harus Minta Maaf

Optika.id - Tim Penyelesaian Non-Yusidisial Pelanggaran HAM berat Masa Lalu (Tim PPHAM) merekomendasikan negara agar mengakui pelanggaran HAM Berat masa lalu dan meminta maaf.

Baca Juga: Mahasiswa Usir Pengungsi Rohingya, Terprovokasi atau Diprovokasi?

Hal ini disampaikan Ketua Tim PPHAM Makarim Wibisono seusai bertemu Menkopolhukam Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.

Intinya bagaimana kasus ini diakui oleh negara. Kalau kita lihat kan sampai sekarang tidak ada satu pun pengakuan negara terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM, kata Makarim usai penyerahan laporan PPHAM ke pemerintah, Kamis (29/12/2022).

Selain itu, Makarim juga meminta agar negara melalui Presiden Jokowi meminta maaf atas pelanggaran HAM masa lalu. Sebab, pelanggaran HAM sudah terjadi di beberapa daerah, tetapi negara tak pernah mengakuinya.

Baca Juga: Simpatisan Yakin Perihal Prabowo Langgar HAM adalah Kabar Bohong

Tapi kan enggak ada sama sekali negara melihat, apakah ini pernah kejadian, tidak pernah. Itu yang paling pertama. Kalau soal-soal lebih lanjut itu kan nanti tahap-tahap lebih lanjut, ungkap Makarim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tapi yang paling penting bagi korban itu adalah bahwa masalah ini diketahui, diakui oleh negara, dan negara bisa meminta maaf terhadap hal ini kan. Tentu saya rasa, tapi itu sama sekali sangat bergantung pada respons Bapak Presiden terhadap hal ini, tandasnya.

Baca Juga: YLBHI Tak Yakin Capres Selanjutnya Tuntaskan Pelanggaran HAM

Di kesempatan yang sama, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan isi detail laporan Tim PPHAM tak akan dibuka ke publik, namun dia akan menyampaikan kepada Presiden Jokowi terlebih dahulu.

Isinya tidak dibuka hari ini, tapi akan disampaikan dulu kepada Presiden dalam waktu yang tidak terlalu lama setelah tahun baru. Kita masih menunggu dulu, tidak boleh membuka isi laporan ini sebelum Presiden membacanya, atau sebelum Presiden menerimanya, ujar Mahfud.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU