Ketua Komisi II DPR: Apa Kapasitas Hasyim Asyari Bicara Pileg 2024 Pakai Proporsional Tertutup!

author Seno

- Pewarta

Kamis, 29 Des 2022 19:55 WIB

Ketua Komisi II DPR: Apa Kapasitas Hasyim Asyari Bicara Pileg 2024 Pakai Proporsional Tertutup!

Optika.id - Ketua Komisi II DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia), Doli Kurnia, semprot Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum), Hasyim Asyarai tatkala bicara tentang kemungkinan pemilu legislatif (pileg) 2024 kembali pakai sistem proporsional tertutup.

Baca Juga: 100 Guru Besar UGM Nyatakan Sikap, Ingin KPU Jaga Marwah Jelang Pilkada

"Ketua KPU dalam kapasitas apa mengeluarkan pernyataan seperti itu?" kata Doli dalam keterangannya, Kamis (29/12/2022) seperti dilansir CNN Indonesia.

Menurut Kurnia yang berhak bicara seperti itu adalah pemerintah dan DPR. Di samping itu Mahkamah Konstitusi (MK) yang berhak memutuskan sistem pemilu yang akan dipakai dalam pileg 2024. Kemungkinan sistem proporsional terutup atau terbuka itu hanya bisa terjadi melalui putusan MKi. Doli menegaskan hanya tiga lembaga tersebut yang berwenang bicara soal peluang pemberlakuan sistem tersebut.

Diakui Kurnia ada pihak yang tengah mengajukan judicial review terhadap Pasal 168 ayat UU Nomor 7 Tahun 2017 soal Pemilu. Perkara itu sedang diproses oleh MK. Belum ada keputusannya. Karena itu Kurnia sindir pernyataan Asyari yang telah bicara tentang proporsional tertutup.

"Atau apakah MK sudah mengambil keputusan yang cuma Hasyim yang tahu?" Sindir Kurnia. Sindiran Kurnia, yang politisi Partai Golkar itu, menyodok Asyari karena belum ada putusan tetapi berani membuat spekulasi. Dan itu bukan kewenangan KPU.

Hasyim Asyari: Kemungkinan Kembali ke Proporsional Tertutup

Dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU RI Hasyim Asy'ari, Ketua KPU, menyatakan ada kemungkinan Pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional tertutup. Dijelaskan oleh Asyari bahwa sistem itu sedang dibahas melalui sidang di MK.

"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Asyari di di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022).

Asyari menguraikan kronologi sistem pileg selama ini. Sistem proporsional terbuka dimulai sejak Pemilu 2009 berdasarkan putusan MK. Dia mengatakan dengan begitu, maka kemungkinan hanya keputusan MK yang dapat menutupnya kembali.

Menurut Asyari sejak 2009, Pemilu 2014 dan 2019 menggunakan proporsional terbuka. Jika nanti MK memutuskan kembali tertutup maka sistem pileg kita kembali pakai proporsional tertutup.

Baca Juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK

"Dengan begitu, kira-kira polanya kalau yang membuka itu MK, ada kemungkinan yang menutup MK," sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, Hasyim mengimbau bakal calon anggota legislatif untuk tidak melakukan kampanye dini. Karena menurutnya, masih ada kemungkinan untuk kembali ke sistem proporsional tertutup.

"Maka dengan begitu menjadi tidak relevan, misalkan saya mau nyalon pasang gambar-gambar di pinggir jalan, jadi nggak relevan. Karena apa? Namanya nggak muncul lagi di surat suara. Nggak coblos lagi nama-nama calon. Yang dicoblos hanya tanda gambar parpol sebagai peserta pemilu," tuturnya.

Mereka Minta Proporsional Tertutup

Sebagaimana kita ketahui ada sejumlah kader partai politik yang melayangkan gugatan tentang sistem pemilu proporsional terbuka kepada Mahkamah Konstitusi. Mereka minta agar MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. Mereka adalah:

Baca Juga: KPU Amati Putusan MK dan Akan Konsultasi dengan DPR RI

1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)

2. Yuwono Pintadi (anggota Partai NasDem)

3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)

4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)

5. Riyanto (warga Pekalongan)

6. Nono Marijono (warga Depok)

Tulisan: Aribowo

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU