Mahfud MD: Perppu Cipta Kerja Untuk Gugurkan Status Inkonstitusional Bersyarat yang Ditetapkan MK

author Haritsah

- Pewarta

Jumat, 30 Des 2022 16:13 WIB

Mahfud MD: Perppu Cipta Kerja Untuk Gugurkan Status Inkonstitusional Bersyarat yang Ditetapkan MK

Optika.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memaparkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja untuk menggugurkan status inkonstitusional bersyarat yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu itu mengganti sejumlah aturan dalam UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Partai Buruh Gelar Aksi Serentak, Tuntut UU Cipta Kerja Esok Hari

Mahfud menjelaskan inkonstitusional bersyarat gugur saat pemerintah merevisi melalui undang-undang. Namun, hukum Indonesia mengakui perppu sebagai peraturan hukum setingkat undang-undang.

"Iya dong [status inskonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja gugur]. Begini, inkonstitusional bersyarat itu artinya sesuatu dinyatakan inkonstitusional sampai dipenuhinya syarat-syarat tertentu," kata Mahfud di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Mahfud menyampaikan pembuatan Perppu Cipta Kerja sudah sesuai peraturan perundang-undangan. Menurutnya, aturan ini sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU-VII/2009.

Dia menjelaskan Perppu Cipta Kerja diperlukan untuk menjawab tantangan perekonomian ke depan. Terlebih lagi, perekonomian global sedang terganggu karena perang Ukraina dengan Rusia.

"Kalau masih menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh putusan MK Nomor 91 tahun 2020, maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi," ucap Mahfud.

Baca Juga: Mahfud MD: Hak Angket DPR Bisa Makzulkan Jokowi Seperti Soeharto

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara Koordinator Tim Kuasa Hukum UU Ciptaker Viktor Santoso Tandiasa menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum dan membangkang konstitusi karena menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

Ia menegaskan bahwa MK telah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat melalui putusan nomor: 91/PUU-XVIII/2020.

"Penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2022 yang mencabut UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah bentuk perbuatan melanggar hukum dan pembangkangan terhadap konstitusi," ujarVictor

Baca Juga: PDIP Tolak Sirekap dan Penundaan Rekapitulasi Pemilu 2024, Minta Audit Forensik KPU

Viktor menjelaskan MK dalam putusannya mengamanatkan agar pemerintah dan DPR memperbaiki prosedur pembentukan UU Cipta Kerja dan memaksimalkan partisipasi publik. Namun, pemerintah justru mengambil jalan pintas dengan menerbitkan Perppu.

"Sebagaimana amanat Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020, apabila dalam dua tahun (25 November 2023) tidak diperbaiki maka akan inkonstitusional secara permanen. Namun, ternyata pemerintah bukannya memanfaatkan dua tahun ini untuk memperbaiki tapi malah mengambil jalan pintas dengan menerbitkan Perppu," ucap Viktor.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU