Tarif Baru PDAM Surabaya 2023, Rata-Rata Naik 22 persen

author vina aprilyaningrum

- Pewarta

Sabtu, 31 Des 2022 08:34 WIB

Tarif Baru PDAM Surabaya 2023, Rata-Rata Naik 22 persen

Optika.id - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya, Jawa Timur resmi mengumumkan tarif air minum baru berlaku mulai Januari 2023.

Baca Juga: Kolaborasi TPS dan RS PHC Wujudkan Penurunan Angka Stunting di Surabaya

Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Arief Wisnu Cahyono di Surabaya, Jumat (30/12/2022) mengatakan kenaikan tarif baru tersebut untuk mewujudkan asas keadilan kepada seluruh pelanggan, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah dalam bentuk subsidi biaya pemakaian air agar lebih tepat sasaran.

Dasar hukum yang melandasi harmonisasi tarif adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Selain itu juga Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/775/KPTS/013/2021 Tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum bagi BUMD Kabupaten/Kota. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 123 Tahun 2022 Tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya.

"Tarif air baru ini akan berlaku tahun 2023 dengan kenaikan rata-rata sebesar 22 persen," ucapnya

Nantinya, tarif baru akan diklasifikasi dalam tiga kelompok.

Ini akan didasarkan pada lebar jalan rumah, luas bangunan, penggunaan persil, pemakaian listrik, hingga Nilai Jual Objektif Pajak.

Misalnya, bagi pelanggan yang tinggal di bangunan kurang dari 45 meter persegi, NJOP kurang dari Rp100 juta, lebar jalan kurang dari 3 meter, dan daya listrik kurang dari 900 VA.

Berdasarkan data PDAM, jumlah pelanggan yang masuk kategori ini mencapai 48 ribu penerima.

Bagi kelompok 1, maka pemakaian 0-30 meter persegi akan digratiskan.

"Sedangkan apabila pemakaian di atas 30 meter kubik, maka akan dikenakan tarif bawah Rp2.600 per meter kubik," kata arief dilansir tribunjatim.

Bahwa batas pemberian subsidi di angka 30 meter persegi ini menyesuaikan standar kebutuhan air menurut standar nasional Indonesia. Kebutuhan air bersih per orang per hari rata-rata adalah 150-200 liter.

"Artinya, tiap orang cukup dengan 10 meter kubik untuk kebutuhan dasar. Sedangkan di Surabaya diberikan subsidi (gratis) hingga 30 meter kubik," kata Arief.

Untuk pembebasan tarif tersebut, PDAM akan menggelontorkan subsidi hingga Rp40 miliar.

Baca Juga: Wow, Kepala Bapanas RI Apresiasi Pasar Nambangan Surabaya!

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Penerima subsidi adalah kelompok pertama," katanya.

Pelanggan kelompok 3 yang terdiri dengan beberapa kelompok komersial, akan mendapatkan kenaikan cukup tinggi.

Tarif tertinggi diberlakukan kepada bandara dan pelabuhan dengan tarif Rp15 ribu per meter kubik.

Selain lebih tepat sasaran, anggaran subsidi juga bisa dialihkan untuk perawatan alat hingga peremajaan pipa.

Sebab sebelum adanya penyesuaian tarif, subsidi yang dikeluarkan bisa mencapai Rp60-70 miliar.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyetujui penyesuaian tarif air minum di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada.

Menurut Eri, penyesuaian tersebut demi memastikan program subsidi air untuk masyarakat bisa tepat sasaran.

Baca Juga: PDIP Sebut Keberanian Soekarno Jadi Warisan Generasi Indonesia

Selama ini menurutnya, banyak warga kelas menengah atas yang menikmati tarif dasar, Rp600 per meter kubik.

"Selama ini, harga PDAM warga miskin dengan warga pendapatan tinggi itu tidak ada bedanya," kata Wali Kota Eri di Surabaya, bulan lalu.

Saat ini, orang yang tinggal di perumahan mewah menikmati tarif air yang sama dengan warga di perkampungan.

"Padahal, terkait NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) antara rumah perkampungan dengan rumah klaster itu selisihnya jauh," tambahnya.

Seharusnya, penyesuaian tarif diberikan berdasarkan luasan rumah, besaran data listrik, hingga jumlah pemakaian air dalam satu bulan.

Semakin besar masing-masing indikator, maka semakin besar pula tarif dasar yang diberlakukan.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU