Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD: Ini Didasarkan Pada Alasan Mendesak

author firman fachrudy

- Pewarta

Sabtu, 31 Des 2022 09:59 WIB

Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD: Ini Didasarkan Pada Alasan Mendesak

Optika.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam pernyataannya menjelaskan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja didasarkan pada sejumlah alasan mendesak seperti antisipasi terhadap kondisi geopolitik dan ekonomi global.

Baca Juga: Mahfud MD: Hak Angket DPR Bisa Makzulkan Jokowi Seperti Soeharto

Hal tersebut disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD dalam pernyataannya, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022), ia menjelaskan diundangkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 ini juga untuk menghadapi situasi global.

Pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 ini didasarkan pada alasan mendesak, yaitu misalnya dampak perang Ukraina yang secara global maupun nasional memengaruhi negara-negara lain, termasuk Indonesia mengalami ancaman inflasi, ancaman stagflasi, krisis multisektor, suku bunga, kondisi geopolitik, serta krisis pangan, ujar Mahfud, Sabtu (31/12/2022).

Mahfud MD menjelaskan untuk menghadapi situasi global tersebut, serta mengantisipasinya pemerintah harus bisa segera mengambil langkah-langkah strategis dan penerbitan Perpu adalah salah satu upaya untuk dapat mengambil langkah strategis tersebut.

Baca Juga: PDIP Tolak Sirekap dan Penundaan Rekapitulasi Pemilu 2024, Minta Audit Forensik KPU

Untuk mengambil langkah strategis ini, kalau masih menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh Putusan MK Nomor 91 Tahun 2020, maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi. Oleh sebab itu, langkah strategis diperlukan dan untuk memenuhi syarat langkah strategis bisa dilakukan, maka Perpu ini harus dikeluarkan lebih dulu, ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Mahfud, pertimbangan aspek hukum dan peraturan perundang-undangan terkait keluarnya Perpu Cipta Kerja karena kebutuhan mendesak ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU-VII/2009.

Baca Juga: Jokowi Pasang Muka Badak Libas Suara Ganjar-Mahfud di Kandang Banteng

Senada, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan pentingnya keberadaan Perpu Cipta Kerja. Airlangga mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja mempengaruhi perilaku di bidang usaha baik di dalam maupun luar negeri. Sementara itu, tahun depan pemerintah menargetkan nilai investasi yang lebih tinggi dari tahun 2022.

Oleh karena itu, ini jadi penting untuk kepastian hukum diadakan, sehingga tentunya dengan keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 diharapkan kepastian hukum bisa terisi, kata Airlangga

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU