Optika.id - Hasyim Asy'ari Ketua Komisi Pemilihan Umum menjelaskan bahwa Indonesia dipastikan diadakan setiap lima tahun sekali, sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
Baca Juga: 100 Guru Besar UGM Nyatakan Sikap, Ingin KPU Jaga Marwah Jelang Pilkada
"Di Pasal 22E ayat (1) konstitusi kita, dalam satu tarikan nafas, selain luber dan jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil) adalah dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Ini kalau masih lupa bagian asas itu, waduh, harus dipastikan itu. Pemilu kita dipastikan diadakan setiap lima tahun sekali," ujar Hasyim dalam acara Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI terhadap Partai Ummat di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Hal tersebut disampaikan Hasyim untuk mengoreksi pidato Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi usai partai yang ia pimpin itu ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 dengan nomor urut 24.
Ketua Partai Ummat sebelumnya mengajak seluruh partai politik peserta pemilu dan penyelenggara serta pengawas pemilu untuk menciptakan Pemilu 2024 yang berasas luber dan jurdil di dalam pidatonya.
"Mari, kita bersama selaku peserta, penyelenggara, dan pengawas untuk ciptakan Pemilu 2024 yang berasaskan luber dan jurdil," ujar dia.
Baca Juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK
Sebagaimana dimuat dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945, disebutkan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kegiatan rekapitulasi nasional tersebut, KPU RI menetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 setelah dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan memenuhi syarat verifikasi faktual ulang partai politik calon peserta Pemilu 2024. Kemudian, KPU juga menetapkan nomor urut 24 sebagai nomor urut Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024.
Sebelumnya pada Rabu (14/12/2022), Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi faktual di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara sehingga tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: KPU Amati Putusan MK dan Akan Konsultasi dengan DPR RI
Atas putusan itu, pada Jumat (16/12/2022), Partai Ummat melaporkan KPU RI kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengenai sengketa pemilihan umum terkait dengan hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Setelah dilakukan dua kali mediasi dengan KPU RI yang difasilitasi oleh Bawaslu RI, kedua belah pihak menyepakati dilakukan verifikasi ulang oleh KPU RI terhadap Partai Ummat.
Editor : Pahlevi