Optika.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan bahwa tarif jalan tol Pandaan-Malang akan naik mulai Selasa (3/1/2022) pukul 00.00 WIB.
Baca Juga: 5 TPS di Kabupaten Malang Gelar Coblos Ulang Besok
Kenaikan tarif tersebut mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 1752/KPTS/M/2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Pandaan-Malang.
Dalam ketentuan itu, tarif tol untuk kendaraan golongan I menjadi Rp 35.500 sedangkan untuk golongan II dan golongan III menjadi sebesar Rp53.500. Sementara itu, untuk tarif golongan IV dan V menjadi sebesar Rp71.000.
Selanjutnya, tarif terendah dari Gerbang Tol (GT) Malang hingga Pakis atau sebaliknya masih sebesar Rp 3.000. Di sisi lain, untuk rute terjauh, seperti dari Pandaan ke Malang yaitu Rp1.000 untuk golongan I dan II, sedangkan untuk golongan IV dan V yaitu Rp 2.000.
Baca Juga: Muncul Pemilih Penyusup, Sejumlah TPS di Malang Adakan Coblos Ulang Besok
Plh Anggota BPJT Kementerian PUPR Mahbullah Nurdin menjelaskan, penyesuaian tarif jalan tol ini juga berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, penyesuaian tarif jalan tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan laju inflasi. Bila laju inflasi positif, maka tarif tol akan disesuaikan mengikuti besaran inflasi.
Baca Juga: Malang Diguncang Gempa Berskala M 4,6
Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol menjadi hal yang wajib bagi Badan Usaha Jalan Tol, ujar Mahbullah dalam keterangan tertulis, Senin (2/1/2023).
Ia juga mengungkapkan, jika SPM terpenuhi maka penyesuaian tarif dapat dilakukan untuk menjaga iklim investasi di Badan Usaha Jalan Tol sekaligus untuk menjaga peningkatan pelayanan terhadap pengguna jalan tol.
Editor : Pahlevi