'Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih' Datangi LPSK, Konsultasi Dugaan Intimidasi KPU RI

author Haritsah

- Pewarta

Senin, 02 Jan 2023 20:31 WIB

'Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih' Datangi LPSK, Konsultasi Dugaan Intimidasi KPU RI

Optika.id - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih melakukan diskusi di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (2/1/2023). Mereka datang untuk berkonsultasi tentang dugaan intimidasi KPU RI kepada KPU di daerah terkait proses verifikasi faktual parpol di Pemilu 2024.

Baca Juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK

Kami hadir di sini berkaitan langsung dengan advokasi yang sedang kita jalankan yaitu mengawal dan juga melihat lebih lanjut terkait dengan dugaan kecurangan verifikasi faktual parpol, kata Kurnia, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, di Kantor LPSK, Jakarta, Senin (2/1/2023).

Koalisi Masyarakat Sipil sebelumnya telah membuat pos pengaduan terkait dugaan intimidasi tersebut. Para informannya, kata Kurnia, adalah saksi yang diduga mendapat intimidasi.

Jumlahnya [saksi/informan yang datang ke Koalisi Masyarakat Sipil] belum bisa kami sampaikan. Tapi yang jelas kami dapat informasi, intimidasi itu secara langsung datang kepada pihak-pihak yang memberikan informasi dan menyerahkan bukti kepada kami, kata Kurnia.

Lebih jauh, Kurnia menyebutkan bahwa dugaan intimidasi tersebut bervariatif. Mulai dari intimidasi administratif, digeser ke divisi lain, dan bahkan ia menyebut lebih dari itu.

Baca Juga: KPU Amati Putusan MK dan Akan Konsultasi dengan DPR RI

Kami harus sesegera mungkin mendatangi LPSK agar para pelapor tersebut dapat dilindungi karena proses advokasinya masih berjalan, kami tidak ingin juga intimidasi ini berlanjut entah kepada orang tersebut lagi atau kepada orang lain, tutupnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Kurnia juga mengungkapkan dari posko pengaduan, ada 12 kabupaten dan 7 provinsi yang mengikuti instruksi dari KPU pusat untuk berbuat curang.

Ada 12 kabupaten dan 7 provinsi diduga mengikuti instruksi dari KPU pusat untuk berbuat curang saat proses verifikasi faktual peserta pemilu," ucap Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, dalam paparan virtual, Minggu (18/12/2022).

Baca Juga: KPU Diimbau Laksanakan Putusan MK Guna Menjaga Demokrasi!

Dia memaparkan, terdapat dua temuan dari sejumlah aduan sejauh ini. Pertama, dugaan itu bermula pada 7 November 2022, saat KPU provinsi menyampaikan hasil rekapitulasi verifikasi parpol kepada KPU Pusat.

Praktik indikasi kecurangan diduga dilakukan oleh anggota KPU tingkat pusat yang mendesak agar KPU provinsi mengubah status verifikasi parpol dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS). Instruksi tersebut diduga dilakukan melalui video call.

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU