Angin Segar! Honor Petugas TPS Untuk Pemilu 2024 Naik

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Selasa, 03 Jan 2023 13:52 WIB

Angin Segar! Honor Petugas TPS Untuk Pemilu 2024 Naik

Optika.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut jika anggaran untuk penyelenggaran Pemilu Serentak pada tahun 2024 nanti sudah terkumpul sebanyak Rp26,2 triliun.

Baca Juga: Pengamat Sebut Elektoral Demokrasi Indonesia Sedang Bermasalah!

Deputi Bidang Dukungan Teknis Setjen KPU, Eberta Kawirna mengungkapkan jika dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota tahun 2023 hingga 2025.

Hal yang menjadi perhatian utama dalam mengalokasikan anggaran tersebut yakni masalah kesejahteraan para petugas yang berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Menurutnya, KPU bersama dengan pemerintah memutuskan untuk menaikkan jumlah honor yang bakal didapatkan oleh para pelaksana tugas di tingkat TPS.

Sesuai dengan beberapa kali kita koordinasi dengan Kemenkeu akhirnya honor untuk badan ad hoc, ini kita naikkan. Jadi kemarin itu Rp900 ribu, sekarang menjadi Rp1,2 juta jadi sudah ada peningkatan, kata Eberta, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?

Upaya pemerintah dalam memperjuangan kesejahteraan petugas TPS ini diharapkan bisa dibalas dengan hasil kerja yang maksimal. Pasalnya, klaim Eberta, anggaran yang dimiliki sesungguhnya masih belum cukup. Adapun belum cukupnya anggaran ini disebabkan oleh kemampuan anggaran serta kebutuhan penyelenggaraan pemilu di setiap daerah yang berbeda-beda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini juga menjadi persoalan-persoalan yang mungkin perlu kita carikan jalan keluar ya. Ada beberapa daerah itu memang APBD-nya sangat kecil sehingga tidak cukup anggaran untuk mendanai pilkada, ujar Eberta secara virtual dalam diskusi bertajuk Dukungan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Mensukseskan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024, Selasa (3/1/2023).

Dia pun mencontohkan empat daerah otonomi yang baru dibentuk di Papua. Kemudian, untuk menutupi kekurangan ini pemerintah mengupayakan untuk mengalokasikan dana yang bersumber dari APBN.

Baca Juga: Besok, PDI-Perjuangan Akan Usung Risma Jadi Kandidat Cagub Jatim

Hal itu, sambung Eberta, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14, 15, 16 dan 29 Tahun 2022, Pasal 10 yang menyatakan pendanaan pertama kali pelaksanaan fasilitasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur daerah otonom baru (DOB) bersumber dari APBN.

Ya ini tentu menjadi perhatian kita bersama juga, bahwa ya namanya daerah baru dimekarkan tentu perangkat, sarana pra sarana termasuk anggaran dan sebagainya tentu belum siap. Atau sudah siap tapi belum mencukupi dan seterusnya, ini harus didukung oleh APBN, tuturnya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU